Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang ASN Pemerintah Kota Cimahi Jadi Tersangka Terkait Pengadaan Tanah TPU

AK, ASN di Pemerintah Kota Cimahi jadi tersangka terkait pengadaan lahan di TPU

Editor: Erik S
zoom-in Seorang ASN Pemerintah Kota Cimahi Jadi Tersangka Terkait Pengadaan Tanah TPU
Ilustrasi AK, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Lebaksaat. 

TRIBUNNEW.COM, CIMAHI -  AK, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Lebaksaat.

AK telah ditahan terkait jual beli tanah wakaf.  Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan ia turut prihatin.

"Saya menyayangkan ada ASN Cimahi menjadi tersangka dalam pengadaan tanah di Lebaksaat," ujar Ngatiyana di Pemkot Cimahi, Senin (18/10/2021).

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pemakaman Jenazah Covid-19 Cimahi Ditahan di Rutan Kebon Waru

Ngatiyana mengatakan bahwa pada dasarnya, lahan TPU Lebaksaat yang juga dijadikan sebagai TPU Covid-19, direncanakan sebagai tanah wakaf ketika pada saat itu belum ada Covid-19.

"Saya kaget, saya sedang dinas luar, ternyata di Cimahi terjadi penahanan ASN atas nama AK karena yang bersangkutan jadi tersangka dalam proses pembelian (jual beli, Red) tanah wakaf ini," ujarnya.

Namun demikian, Ngatiyana menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada hukum yang berlaku. Ia akan mengikuti perkembangan kasus yang kini ditangani Kejari Cimahi.

Baca juga: Sopir yang Bakar Garasi dan Hanguskan 31 Taksi di Cimahi Sembunyikan 2 Hal, Ini Penjelasan Polisi

Dari informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, kasus bermula ketika pada 2020 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi mencari lahan tanah Pemakaman Umum bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Tembaki Petugas, Residivis Pencurian Truk di Cimahi Tewas di Tangan Polisi

Berita Rekomendasi

Namun pada perjalanannya, kejaksaan menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi korban Covid-19 itu, di mana tanah yang diperjualbelikan adalah milik Pemkot Cimahi.

Penulis: Kemal Setia Permana

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jual Tanah Milik Pemkot Cimahi untuk Makam Covid-19, Seorang ASN Jadi Tersangka, Wali Kota Kaget

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas