Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menantu Tuti Kasus Subang Bermimpi Tentang Mertua dan Adik Iparnya: Amalia Pamit Bawa Koper

Yanti Juabedah ternyata bermimpi tentang mendiang mertuanya Tuti Suhartini dan adik iparnya Amalia Mustika Ratu

Editor: Erik S
zoom-in Menantu Tuti Kasus Subang Bermimpi Tentang Mertua dan Adik Iparnya: Amalia Pamit Bawa Koper
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Yanti Jubaedah (25) saat ditemui Tribun di kediaman keluarga di Dusun Jalancagak, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG-   Yanti Juabedah ternyata bermimpi tentang mendiang mertuanya Tuti Suhartini (55) dan adik iparnya Amalia Mustika Ratu (24).

Yanti adalah istri dari Yoris, anak Tuti Suhartini. Tuti dan Amalia diduga menjadi korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam mimpi tersebut, Yanti Jubaedah yang merupakan istri Yoris, melihat Amalia.

Ia berfirasat adik ipar yang disapa Amel itu berpamitan.

Terlihat dari gelagat Amalia Mustika Ratu dalam mimpi itu.

Menurut Yanti, Amalia tidak bicara dan cuek kepadanya.

Baca juga: Keponakan Tuti Kasus Subang Mengaku Bantu Polisi di TKP, Begini Tanggapan Kepala Desa

"Dimimpiin (40 hari) pamit. Enggak ngomong pamit. Mamah sama Amel beres-beres. Amelnya yang beres-beres baju, bawa koper, diberesin, dilipat bajunya. Mimpi sekilas, itu saja," ujar Yanti Jubaedah, dikutip dari kanal Misteri Mbak Suci yang diunggah pada 15 Oktober 2021.

Berita Rekomendasi

Tidak terlihat tanda-tanda kesedihan dari Amalia.

Justru Yanti yang menangis di mimpi itu.

"Sayanya saja yang nangis, Amelnya yang cuek cuma lipat baju."

Petunjuk di Kuku Amalia

Petunjuk emas untuk mengungkap kasus Subang ditemukan setelah autopsi kedua jasad Amalia Mustika Ratu (23) dan Tuti Suhartini (55).

Baca juga: Keluarga Tuti Kasus Subang Akhirnya Gunakan Pengacara, Yoris: Saya Merasakan Kejanggalan

Pelaku kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 itu belum tertangkap.

Untuk mendapatkan petunjuk, kepolisian melakukan autopsi kedua yang dilakukan oleh ahli forensik Polri Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.

Autopsi pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021.

dr Kombes Pol Sumy Hastri Purwanti mengaku sudah mendapatkan petunjuk emas.

Menurutnya, dari jasad korban ditemukan petunjuk yang dicocokkan dengan bukti lainnya.

"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," kata Hastry dari Youtube Tribunnews, Selasa (19/10/2021).

Hastry mengatakan autopsi pertama sudah dilakukan secara baik.

Namun, autopsi kedua bersifat untuk memastikan. Hasilnya akan menguak waktu, cara, mekanisme, dan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia.

Hasil autopsi pertama tidak dilakukan dr Hastry sebab ia sedang bertugas di Jawa Tengah namun ia sudah menyimpan hasilnya.

Baca juga: Menantu Tuti Kasus Subang Cerita Mimpi Bertemu Amalia: Sempat Beritahu Ciri Terduga Pelaku

"Untuk kasus Subang itu memang jelas kasus pembunuhan. Autopsi pertama sudah bagus, sudah baik. Saya hanya melengkapi saja dan memastikan kalau dari hasil autopsi pertama itu bisa membuktikan waktu kematian, cara kematian, mekanisme kematian, dan sebab kematian," papar dr Hastry.

Hasil autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia, kata dr Hastry, lantas dicocokkan dengan beberapa bukti pemeriksaan lain secara menyeluruh.

"Pengambilan tubuh jenazah itu kita periksa lagi ke ahli DNA forensik. Kalau memang butuh pemeriksaan sidik jari ke ahli fingerprint forensik. Kalau dia diracun kita ke toksikologi forensik," ujar dr Hastry.

Salah satu petunjuk yang ditemukan dari autopsi kedua adalah jejak pada kuku korban.

Bukti pada kuku Amalia ini menunjukkan dugaan kalau korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku pembunuhan sebelum dihabisi.

"Sambil memeriksa sidik jari, kita lihat juga tanda-tanda di tubuhnya. Kalau ada perlawanan, misalnya mencakar, memukul atau mencubit pelaku itu terlihat dari epitel yang tertinggal di kuku korban," ucap dr Hastry.

"Jari-jarinya sekalian diambil untuk diperiksa DNA-nya. Itu kita periksa lengkap," tambahnya.

Epitel adalah jaringan dengan luas permukaan yang cukup besar dengan sel-sel yang sangat rapat.

Jaringan ini berfungsi untuk melapisi atau menutupi permukaan tubuh dan menyusun bagian terluar organ.

Baca juga: Keluarga Kasus Subang Laporkan Youtuber yang Kaitkan Mistis dengan Kematian Tuti dan Amalia

Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.

Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.

"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.

Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry.

Yoris dan Danu Didampingi 10 Pengacara

Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) per hari ini resmi di dampingi oleh kuasa hukum. sebanyak 10 orang untuk membantu dalam menangani dari perkara yang saat ini sudah berjalan lebih dari dua bulan tersebut.

Adanya pengacara yang mendampingi dilakukan keduanya untuk membantu pihak kepolisian dalam menangani perkara dalam kasus perampasan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Para pengacara ini juga diklaim sukarela alias gratis selama mendampingi Yoris dan Danu.

Indra Zaenal paman dari Yoris serta Danu mengatakan, dengan sukarela kuasa hukum yang datang langsung dari Jakarta tersebut untuk mambantu dalam mendampingi dari Yoris dan Danu.

"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, Selasa (19/10/2021).

Menurut Indra, Yoris serta Danu sudah menandatangi surat kesepakatan bersama dengan kuasa hukum tersebut.

"Kemarin yah sudah menandatangi surat kuasa mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.

Indra melanjutkan, Yoris dan Danu akan didampingi oleh kuasa hukum sebanyak 10 orang untuk membantu dalam menangani dari perkara yang saat ini sudah berjalan lebih dari dua bulan tersebut.

"Totalnya 10 orang pengacara yang akan mendampingi Yoris sama Danu, mudah-mudahan bisa membantu juga pihak kepolisian," ujar Indra.

Dapat diketahui sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk didalam bagasi mobil mewah jenis alpard.

Keduanya tak lain yaitu seorang ibu dan anak. Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sementara itu, sudah berjalan 63 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat 40 Hari Meninggalnya Korban Kasus Subang, Menantu Tuti Mimpi, Menangis Lihat Amalia Pamit

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas