Pengantin Baru di Bangka Selatan Tega Bunuh Istri, Pelaku Naik Pitam Usai Melihat Ponsel Korban
Bukannya menikmati kebahagiaan sebagai pengantin baru, seorang pria di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan malah tega membunuh istrinya
Editor: Muhammad Zulfikar
Rafli kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah.
Kemudian Rabu (20/10/2021) pukul 08.00 WIB pagi bangun tidur, mereka melakukan hubungan suami istri.
Setelah berhubungan badan, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain. Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.
"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengantin Baru di Bangka Selatan, Suami Cekik Istri Usai Bercinta
Rafli langsung keluar dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban.
Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarnya ke Pangkalpinang.
Saat perjalanan, Rafli menceritakan kepada rekannya itu telah menghabiskan nyawa istrinya.
Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual HP korban ke konter senilai Rp11 juta.
Diberitakan sebelumnya warga RT 5, RW 6, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan dihebohkan penemuan mayat di dalam rumah.
Mayat tersebut bernama Ella Andini (24) yang ditemukan oleh adiknya, lantaran curiga kakanya Ella tak keluar kamar sejak pagi tadi, mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.
"Iya adiknya yang menemukan mayat Ella, Karena curiga dari pagi tidak keluar rumah. Sempat dengar kabar mereka bertengkar tadi malam," kata seorang kerabat dekat, Susi di lokasi penemuan mayat, Rabu (20/10/2021) malam.
Karena curiga adiknya itu langsung memanggil nama kakaknya tersebut, namun tak ada jawaban.
Sementara Safuan Heri (45) ayah kandung Ella Andini (24) tidak mengetahui kejadian tersebut karena tidak berada di rumah saat itu.
Atas pebuatannya, tersangka Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara.
(Bangkapos.com/Yuranda)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Rafli Pembunuh Pengantin Baru Usai Diajak Berhubungan Badan, Punya Istri di Kampung Halaman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.