Bocah Remaja di Bima Nodai Anak Tetangga, Korban Masih Berusia 3 Tahun, Modus Nonton Film Anak
asus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor: Endra Kurniawan
“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan mengancam pelaku akan dilaporkan ke orang tua,” jelas Novika.
Tetapi saat korban akan buang air besar (BAB) ditemukan tanda-tanda kekuasaan seksual.
Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota, tanggal 11 Oktober 2021.
“Kasus sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” jelas kapolres.
Pelaku, kata Kapolres, dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Guru SMK di Medan Lecehkan Muridnya, Modus Ajak Makan tapi Belok ke Hotel, Korban Lebih dari Satu
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
“Karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.
Ada pun barang bukti berupa pakaian korban, keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum, dan keterangan ahli.
Diujung jumpa pers tersebut, Novika berpesan kepada orang tua agar dapat menjaga anak saat bermain dan saat apa saja.
Sebab kejahatan terhadap anak bisa terjadi kapan saja dan di mana pun.
”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” imbaunya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Balita 3 Tahun Dicabuli Remaja saat Main ke Rumah Tetangga di Bima
(TribunLombok.com/Sirtupillaili)