Ibu Muda di Prabumulih Ditangkap Polisi, Nekat Pura-pura Dibegal agar Motornya Tak Diambil Leasing
Seorang ibu muda di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan kepolisian. Wanita berumur 26 tahun itu nekat membuat laporan palsu.
Editor: Endra Kurniawan

TribunJabar.com/Istimewa
Ilustrasi seorang ibu muda pura-pura dibegal agar terhindari dari leasing motor.
L nekat membuat laporan palsu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak Leasing karena tidak sanggup lagi untuk membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut.
"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP , dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," bebernya.
Akibat perbuatannya itu, L terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hindari Motor Ditarik Leasing, Wanita di Prabumulih Nekat Buat Laporan Palsu Dirampok
(TribunSumsel.com/ Edison)