Viral hingga Tuai Kecaman, Aksi Satpol PP Tangkap Anjing Berujung Mati, Sang Pemilik Tuntut Keadilan
Aksi sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seekor anjing bernama Canon yang berujung tewas viral di media sosial.
Editor: Wahyu Aji
"Kita udah bilang akan jemput Canon dan Coco (anjing peliharannya) untuk dibawa ke Medan. Kita cuma minta beberapa hari. Kenapa mesti dibawa secara paksa saat kita ga ada di sana?" sambungnya.
Perlu diketahui, Canon merupakan anjing berwarna hitam yang tinggal di Pulau Banyak, Aceh Singkil.
Baca juga: Nama Sherina Trending di Twitter setelah Angkat Bicara soal Dugaan Penyiksaan Anjing di Aceh
Berdasarkan penuturan pemilik dan unggahan fotonya, Canon adalah anjing yang sangat pintar dan ramah.
Bahkan, sangat bersahabat dengan semua manusia yang datang mengunjungi Pulau Banyak.
Namun, seiring dengan rencana pemerintah untuk menjadikan Pulau Banyak sebagai destinasi wisata halal di Aceh, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya tidak ada anjing dan babi yang di pelihara di kawasan wisata tersebut.
Hal itu sebagaimana surat yang telah diedarkan Pemerintah Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil dengan nomor surat 556.4/110 tertanggal 5 November 2019 yang diteken oleh Camat Pulau Banyak bernama Mukhlis.
Kasus kematian anjing bernama Canon ini bahkan menembus trending 2 di Twitter.
Banyak netizen serta sejumlah tokoh yang mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Pasalnya, penangkapan yang dilakukan dinilai tidak memenuhi prosedur keselamatan hewan.
Oleh karena itu, seperti disampaikan oleh Rosayeoh pemilik anjing bernama Canon, pihaknya berharap kematian hewan peliharaannya bisa mendapatkan keadilan.
"Bantu aku cari keadilan ya Kak, aku ga mau mati sia-sia. Semoga Tuhan membalas perbuatan orang-orang jahat itu," pungkasnya, dikutip dari Kompas.tv dalam artikel Anjing Canon Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Pemilik Tuntut Keadilan, Oh Tuhan...
Diketahui, penganiyaan hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 302 KUHP menyebut, tindakan menganiaya hewan hingga luka atau mati dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda paling banyak Rp300.
“Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” demikian isi pasal 91 B ayat 1 UU 41/2014.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.tv dengan judul Anjing Canon Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Pemilik Tuntut Keadilan, Oh Tuhan...