Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri

Polda Jatim kejar satu bos besar yang otaki bisnis 2 perusahaan penyedia jasa penagihan debt collector Pinjol yang digerebek beberapa waktu lalu.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Rendy Hardiansyah (28) warga Cibungbulan, Bogor, Jabar, Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang Bogor, Jabar dan Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang Jatim, para debt collector pinjol ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman saat diinterograsi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim sedang mengejar satu orang bos besar yang menjadi otak dari bisnis dua perusahaan penyedia jasa penagihan debt collector (DC) aplikator pinjaman online (Pinjol) yang digerebek, beberapa waktu lalu.

Satu orang bos dari kedua perusahaan penagihan; PT. DSI dan PT. MJI itu, kini berstatus sebagai orang dalam pencarian (DPO).

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan jajarannya dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar DPO tersebut.

Pasalnya, keberadaan si DPO itu, diketahui berada di luar negeri.

Baca juga: 4 Jam Setelah Makan Rice Box dari PSI, Puluhan Warga Koja Keracunan, Begini Cerita dan Kondisinya

Hanya saja Nico tak merinci secara lengkap di negara mana sosok DPO tersebut berada.

Kemudian, sejauh mana pengejarannya, dan apakah ada keterkaitannya dengan kasus perusahaan pinjol ilegal yang banyak dibongkar Polri beberapa waktu belakangan.

"Kami sudah bekerja sama dengan mabes polri dan bareskrim untuk menindaklanjuti. Dia WNI, jadi kalau dia kembali pasti kami tangkap," ujarnya, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

BERITA REKOMENDASI

Bos Besar Bisnis Penyedia Debt Collector Diminta Segera Menyerahkan Diri

Mantan Kapolsek Metro Ciputat itu menyerukan, agar si DPO tersebu segera menyerahkan diri, sebelum pihaknya atau Polri melakukan penindakan hukum secara tegas untuk mengejar dan melakukan penangkapan secara paksa.

"Saya minta segera menyerahkan diri, dan untuk kami proses hukum, pertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap mantan pasukan United Nations International Police Task Force itu.

Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, mengakui, jikalau pihaknya sempat mendapati kesulitan mengendus keberadaan kedua perusahaan tersebut.

Apalagi, sejak awal, perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham-RI.

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (Surya/Eben Haezer)

Selain itu, letak kantor yang menjadi operasional para karyawan terbilang kurang representatif.

Bahkan, sejumlah karyawan ada yang bekerja dari rumah atau ditempat yang jaraknya jauh dari lokasi perusahaan tersebut berada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas