Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri

Polda Jatim kejar satu bos besar yang otaki bisnis 2 perusahaan penyedia jasa penagihan debt collector Pinjol yang digerebek beberapa waktu lalu.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Rendy Hardiansyah (28) warga Cibungbulan, Bogor, Jabar, Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang Bogor, Jabar dan Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang Jatim, para debt collector pinjol ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman saat diinterograsi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021). 

"Pengaburan tempat perusahaan. Karena tidak terdaftar. Perusahaannya tidak di rumah tidak di toko, ruko. Ini tim bekerja secara komprehensif di Bogor dan Surabaya," pungkas mantan Kanit Sumber Daya Alam dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu.

Kasus Bermula dari Penangkapan Tiga Oknum Debt Collector

Sekadar diketahui, tiga orang oknum DC aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.

Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.

Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.

Baca juga: Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh

Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT. MJI, sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT. DSI.

Akibat perbuatannya, melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.

Berita Rekomendasi

Ketiga pelaku bakal dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Kantor Pinjol di Surabaya Digerebek Tim Cyber Crime Polda Jatim, 13 Orang Diperiksa

Sebuah perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal atau Financial Technology (FinTech) yang berlokasi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).

Informasinya, anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sedikitnya 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan tersebut, dan para korban.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni laptop, sim card, dan berkas dokumen pendukung.

pinjol di surabaya digerebek
Tangkapan layar saat petugas Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lakukan penggerebekan di kantor pinjol ilegal di Surabaya, Kamis (21/10.2021).

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy membenarkan adanya penangkapan terhadap 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan PT DSI yang berkantor di Sukomanunggal, Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas