Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA-FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Kronologi hingga Diduga Dipicu Rasa Cemburu

Anggota Polres Lombok Timur, Briptu Hairul Tamimi (26) tewas ditembak oleh rekannya sesama polisi, Bripka MN (38).

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in FAKTA-FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Kronologi hingga Diduga Dipicu Rasa Cemburu
Freepik
ilustrasi penembakan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta polisi tembak polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Anggota Polres Lombok Timur, Briptu Hairul Tamimi (26) tewas ditembak oleh rekannya sesama polisi, Bripka MN (38).

MN merupakan anggota Polsek Wanasaba

Insiden penembakan ini terjadi diduga karena pelaku cemburu dengan istrinya yang kerap melakukan chat dengan korban. 

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021), berikut fakta-faktanya: 

1. Kronologi

Dikutip dari TribunLombok, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Hari Brata mengatakan korban ditemukan tewas di rumahnya, Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Lombok Timur, sekira pukul 15.15 Wita, Senin (25/10/2021).

BERITA TERKAIT

Saat itu, saksi atas nama M Syarif Hidayatullah datang ke rumah korban karena korban tak bisa dihubungi.

Begitu tiba di rumah korban, saksi melihat korban sudah tewas. 

Baca juga: Akankah Alec Baldwin Didakwa Setelah Tembak Kru Film? Ini Kata Pakar Hukum

Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak berlumuran darah dan masih mengenakan handuk.

Setelah itu, saksi menghubungi polisi.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda NTB pada pukul 15.30 Wita. 

Dari olah TKP, polisi menemukan dua buah selongsong peluru laras panjang jenis SabharaV2.

Ditemukan pula lubang yang diduga terkena peluru.

Saksi lain mengaku mendengar suara tembakan pada sekitar pukul 11.20 Wita.

Dugaan awal korban sudah meninggal 4 jam yang lalu dan dalam kondisi kaku.

Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.

2. Pelaku Diduga Ambil Senjata Secara Diam-diam

Bripka MN, tersangka pelaku penembakan diduga mengambil senjata dari polsek secara diam-diam.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono.

Menurut Herman, selongsong yang ditemukan di loksi kejadian merupakan peluru laras panjang jenis V2.

Senjata itu merupakan senjata organis inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.

”Senjata ini berada di polsek, penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Lombok

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Rekannya di Lombok Timur, Penyidik Cek Riwayat Percakapan di Ponsel 3 Orang Ini

Berdasar pemeriksaan awal, lanjut Herman, pelaku mengambil senjata tanpa izin ke pimpinan. 

Setelah dipakai untuk menembak, senjata itu dikembalikan juga secara diam-diam. 

“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan)."

”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginfirmasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.

Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.

”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” beberanya.

3. Korban Ditembak di Dada Kanan

Masih berdasar keterangan Kapolres Lombok Timur, berdasar hasil autopsi RS Bhayangkara, korban ditembak oleh pelaku di bagian dada kanan. 

Tembakan itu yang membuat korban akhirnya meninggal dunia. 

”Tertembak di bagian dada sebelah kanan,” kata AKBP Herman Suriyono kepada TribunLombok, Selasa (26/10/2021). 

4. Motifnya Cemburu

Penembakan terhadap Briptu Hairul Tamimi diduga terjadi karena pelaku cemburu dengan istrinya yang kerap melakukan chat dengan korban. 

"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021), dikutip dari TribunLombok

Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Satreskrim. 

Karena cemburu, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban. 

"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.

Terkait isi chating korban dengan istri pelaku, polisi belum bisa diungkapkannya.

Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak. 

Saat ini, polisi masih mendalaminya.

"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.

Baca juga: Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polri, Ini Kronologinya

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.

Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.

Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chating dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLombok/Sirtupillaili)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas