Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Kuat Cemburu Buta Jadi Pemicu Bripka MN Tembak Rekan Sesama Polisi di NTB

Artanto menyebutkan hingga kini proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan penyidik baru menemukan indikasi awal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Kuat Cemburu Buta Jadi Pemicu Bripka MN Tembak Rekan Sesama Polisi di NTB
Dok. Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto 

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.

Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.

Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering cchating dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.

Pihaknya tidak bisa berandai-andai.

Baca juga: Kerangka Manusia di Kebun Tebu Banyuwangi Korban Pembunuhan, Ada Lilitan Kabel Tembaga di Leher 

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

Berita Rekomendasi

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul TERUNGKAP Bripka MN Tembak Rekan Polisinya karena Cemburu Istri Sering Chating dengan Korban

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas