Tangani Dugaan Penganiayaan Siswa SD hingga Koma, Polres Musi Rawas telah Ambil Langkah Ini
Ada 4 orang terduga pelaku, 3 orang kakak kelas dan 1 orang adik kelas dari korban
Editor: Eko Sutriyanto
"Dugaan kita itulah yang membuat korban mengalami cedera yang fatal, di bagian lehernya. Namun nanti kita akan sinkronkan dengan hasil pengecekan dari ahlinya," katanya.
4 orang sudah diperiksa
Terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa AD (12) siswa kelas V SDN Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas oleh sesama siswa lainnya hingga membuatnya koma, para terduga pelakunya sudah diketahui dan diperiksa oleh penyidik Polres Musi Rawas.
"Para tersangkanya (terduga pelaku) sudah diketahui, hanya kita masih memintai keterangan dari para saksi. Terduga pelaku ini masih teman sebaya dari korban," kata AKBP Efrannedy.
"Setelah kita cek memang usianya dibawah 12 tahun.
Ada 4 orang terduga pelaku, 3 orang kakak kelas dan 1 orang adik kelas dari korban.
Kita sudah meminta keterangan kepada terduga pelaku ini dengan didampingi Dinas PPA Kabupaten Musi Rawas, pihak sekolah, orang tua para pelaku, kades setempat sudah kita mintai keterangan," sambungnya.
"Untuk proses selanjutnya sudah kita gelarkan, kita upayakan dilakukan difersi karena secara undang-undang belum bisa diajukan ke pengadilan, masih anak-anak dibawah usia 12 tahun, yang tertua (terduga pelaku) usianya 11 tahun," ujarnya.
Namun demikian kata kapolres, pihaknya masih menunggu kondisi dari korban yang sampai saat ini masih dalam perawatan.
"Setelah itu kita akan mintai keterangan dan setelah itu akan kita hadirkan keseluruh pihak, baik orang tua korban, orang tua pelaku dan keluarganya, pihak sekolah dan pihak terkait lainnya. Itu langkah berikutnya untuk menentukan apa yang akan kita lakukan sebaiknya terhadap para pelaku," ujar kapolres.
Baca juga: Siswa SMP di Alor Meninggal setelah Dianiaya Gurunya Lantaran Tak Kerjakan PR, Kini Pelaku Ditahan
"Karena kita juga tidak menghendaki para pelaku merasa ketakutan, trauma mendalam dampak dari yang telah mereka lakukan.
Kita juga tidak ingin anak-anak kita ini hilang masa depan karena trauma akibat dari penegakan hukum," sambungnya.
"Kita ingin penegakan hukum ini memiliki keadilan, terbuka juga memiliki kebermanfaatan.
Baik terhadap keluarga korban maupun keluarga pelaku.