Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Kasus seorang pedagang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membela diri saat diserang preman terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Tribunnews.com/pixabay.com
Ilustrasi seorang pedagang di Medan ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membela diri saat diserang preman dengan pisau. 

"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri."

"Alasanya karena saya membela diri karena memukul pelaku, saya kan membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya," pungkasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Belakangan terungkap, yang melapor ke pihak kepolisian bukan hanya Budi.

Melainkan seorang preman berinisial BS juga membuat laporan.

Atas dasar inilah kemudian Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada BS.

Baca juga: Gangguan Sinyal Waktu Zoom hingga Susah Dihubungi, Diduga Penyebab AKBP SA Ngamuk Aniaya Anak Buah

Penjelasan polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat diwawancara usai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021). (Tribun Medan/Goklas Wisely).
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat diwawancara usai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021). (Tribun Medan/Goklas Wisely). (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Kini kasus yang membelit Budi diambil alih oleh Polrestabes Medan yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Baru.

BERITA TERKAIT

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko membenarkan langkah tersebut.

Ia mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah melakukan pendalaman.

"Kasus tersebut sedang di dalami oleh rekan-rekan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sedang kita dalami terkait dengan penanganan kasus tersebut," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Riko mengungkapkan, jika nanti hasil dari penyelidikan tidak ditemukannya korban berniat jahat, laporan terhadap Budi Alan akan dihentikan.

Baca juga: Penganiayaan Hewan di Singkil, PSI: Pariwisata Macam Apa? Hukum Berat Pelakunya!

Meskipun demikian, Riko tak menjelasakan alasan penetapan tersangka terhadap Budi.

Dia hanya mengatakan, polisi akan melakukan pendalaman.

"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara Budi, maka kasus tersebut akan kita hentikan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas