Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Kasus seorang pedagang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membela diri saat diserang preman terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Tribunnews.com/pixabay.com
Ilustrasi seorang pedagang di Medan ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membela diri saat diserang preman dengan pisau. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pedagang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membela diri saat diserang preman terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pedagang ini bernama Budi Alan yang merupakan penjual sayur di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru.

Budi kemudian menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Insiden ini bermula pada 9 Agustus 2021 lalu.

Saat itu, dirinya hendak berjualan di pasar.

Tiba-tiba Budi dihampiri oleh preman yang meminta uang keamanan.

Baca juga: Kronologi Pemulung di Majalengka Dianiaya Warga Karena Menemukan Tas di Bawah Pohon Petai

Namun, Budi tak memberikan uang yang diminta.

BERITA TERKAIT

Kebetulan saat itu dia ingin meninggalkan lokasi.

Saat akan meninggalkan lokasi, Budi malah dianiaya.

"Preman itu marah karena kita tidak ngasih uang."

"Jadi pas dia marah, saya pergi dari situ, lalu dihantam nya mobil ku," ujar Budi, dikutip dari Tribun-Medan.com, Jumat (29/10/2021).

Ia yang tidak terima mobil nya dipukul oleh pelaku, langsung turun dan menegur pelaku.

Cekcok pun terjadi antara Budi dan preman tersebut.

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk berduel.

Tak lama kemudian, pelaku lain datang dan pura-pura hendak mendamaikan.

"Mobilku dihantam sama preman itu, terus ngajak aku duel. Enggak lama datang kawannya satu orang pura-pura mau mendamaikan," ungkapnya.

Budi menambahkan, setelah cekcok terjadi, salah seorang preman yang mencoba mendamaikan lalu pergi dari lokasi.

"Sepertinya ngambil sesuatu, dan datang lagi bersama salah seorang lagi pelaku lain," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan 3 pelaku yang mendatanginya itu langsung menyerang dirinya.

Baca juga: Siswa SMP di Alor Meninggal setelah Dianiaya Gurunya Lantaran Tak Kerjakan PR, Kini Pelaku Ditahan

"Ditanya terus aku sama kawannya itu, apa masalahnya, katanya, saya jualannya di sini saya bilang, tolong jangan ganggu saya."

"Jadi spontan dia emosi lalu mendorong saya, dan terjadi percek-cokkan dan didorongnya lagi aku, lalu dia ambil pisau dan ditusuknya di pelipis kiri ku," ungkapnya.

Melihat dirinya telah ditusuk, ia pun mencoba membela diri dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.

Lalu, para pelaku menusuk lagi korban sebanyak empat kali di dada dan di wajah.

Kemudian, korban yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Donasi untuk Pemulung yang Dianiaya Warga di Majalengka Terkumpul Rp 20 Juta

Budi ditetapkan sebagai tersangka

Usai kejadian Budi kemudian melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Medan Baru.

Budi mengungkapkan, setelah membuat laporan dan ia pun telah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Lalu, ia pun kaget menerima surat dari polisi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/9/2021) silam.

"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri."

"Alasanya karena saya membela diri karena memukul pelaku, saya kan membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya," pungkasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Belakangan terungkap, yang melapor ke pihak kepolisian bukan hanya Budi.

Melainkan seorang preman berinisial BS juga membuat laporan.

Atas dasar inilah kemudian Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada BS.

Baca juga: Gangguan Sinyal Waktu Zoom hingga Susah Dihubungi, Diduga Penyebab AKBP SA Ngamuk Aniaya Anak Buah

Penjelasan polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat diwawancara usai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021). (Tribun Medan/Goklas Wisely).
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat diwawancara usai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021). (Tribun Medan/Goklas Wisely). (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Kini kasus yang membelit Budi diambil alih oleh Polrestabes Medan yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Baru.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko membenarkan langkah tersebut.

Ia mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah melakukan pendalaman.

"Kasus tersebut sedang di dalami oleh rekan-rekan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sedang kita dalami terkait dengan penanganan kasus tersebut," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Riko mengungkapkan, jika nanti hasil dari penyelidikan tidak ditemukannya korban berniat jahat, laporan terhadap Budi Alan akan dihentikan.

Baca juga: Penganiayaan Hewan di Singkil, PSI: Pariwisata Macam Apa? Hukum Berat Pelakunya!

Meskipun demikian, Riko tak menjelasakan alasan penetapan tersangka terhadap Budi.

Dia hanya mengatakan, polisi akan melakukan pendalaman.

"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara Budi, maka kasus tersebut akan kita hentikan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dalam kejadian tersebut Polsek Medan Baru juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Di mana dalam laporan Budi dengan terlapor atau tersangka atas nama BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

Berita lainnya seputar Kota Medan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas