Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sunat Dana Hibah Pemprov, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Papua Ditahan di Sel Brimob

Keterangan YM sendiri yang mengindikasikan bahwa perbuatan YM sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sunat Dana Hibah Pemprov, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Papua Ditahan di Sel Brimob
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua KPA Provinsi Papua YM (tengah) usai ditetapkan tersangka, langsung ditahan lantaran korupsi dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 7 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua inisial YM atas kasus tindak pidana korupsi.

YM diduga "menyunat" dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 7 miliar.

Penahanan YM, menyusul pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura pada Kamis (28/10/2021).

Tersangka ditahan di sel Brimob.

Assisten Intel Kejati Papua, Ahmad Mudhor mengatakan, YM ditahan usai menjalani pemeriksaan mulai pukul 12.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT, Kamis.

"Hasil pemeriksaan tersebut, diketahui perbuatan YM selaku ketua KPA Provinsi Papua telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," tegas Ahmad saat dihubungi Tribun-Papua.com, Kamis (28/10/2021) malam.

Baca juga: Selain Samurai, Anggota Brimob Polda Jabar Lihat Ada Senjata Api Revolver di Mobil Laskar FPI

Ahmad menyatakan perbuatan YM telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

"Melalui serangkaian Pemeriksaan cukup panjang, status ketua KPA kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.

Tim penyidik Kejati Papua berkeyakinan perbuatan saksi dan berdasarkan sejumlah alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk meningkatan status YM dari saksi menjadi tersangka. 

Keyakinan itu menyusul keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan 12 orang saksi.

 Selain itu, juga saksi ahli dari BPOM Jayapura, serta dokumen pendukung lainnya terkait pengadaan obat. 

"Serta juga dari keterangan YM sendiri yang mengindikasikan bahwa perbuatan YM sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” kata Ahmad.

Baca juga: Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, KPK Periksa 11 Saksi

Ahmad menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar.

"Guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan, tersangka YM langsung ditahan, dan dititipkan di Mako Brimob Polda Papua," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dana Hibah Rp 7 Miliar Dikorupsi, Ketua KPA Papua Ditahan Jaksa di Sel Brimob

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas