Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Senjata SS1-VS, Tukang Cukur Jadi Eksekutor Tembak Dantim BAIS TNI di Pidie Aceh

Kasus penembakan yang menewakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pidie, Aceh akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gunakan Senjata SS1-VS, Tukang Cukur Jadi Eksekutor Tembak Dantim BAIS TNI di Pidie Aceh
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memperlihatkan foto tersangka dan barang bukti senjata SS1, dalam kasus penembakan Dantim BAIS Pidie saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021). 

"Pelaku D yang memiliki senjata dan menembak anggota TNI tersebut pada hari itu,” ujarnya.

“Jenis senjatanya SS1-VS. Senjata itu kita temukan di kebun tersangka D dan sudah kita amankan. Kita juga amankan sejumlah uang milik korban dari tersangka D," kata Winardy.

Adapun pelaku berinisial M adalah teman dari korban yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, M yang paling tahu keseharian korban selama ini.

Bahkan, pertemuan pada saat eksekusi itu atas buruk rayu M, hingga korban datang ke lokasi.

Pelaku M pertamanya mengajak ketemu korban di TKP yang telah ditunggu oleh dua pelaku lainnya, D dan F.

Baca juga: FAKTA Terbaru Penembakan Dantim BAIS TNI di Aceh, Identitas Pelaku hingga Murni Kasus Perampokan

Pelaku M, menurut Winardy, juga berada satu mobil dengan korban, sebelum kemudian ia turun di tempat kejadian perkara.

Berita Rekomendasi

"Kode penembakannya saat M turun. Begitu mobil datang kemudian tersangka M turun dari mobil, langsung dihajar. Begitu tersangka M turun langsung ditembak oleh tersangka F,” katanya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita senjata laras Panjang jenis SS1 V2, senjata laras panjang yang dipakai oleh F untuk menembak Kapten Abd Majid.

Kemudian, tim juga menyita uang sebesar Rp 35 juta milik korban yang diambil oleh ketiga tersangka.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo Pasal 330 Jo Pasal 365 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Mereka terancam hukuman seumur hidup atau mati.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie, Tukang Cukur Eksekusi 'Sang Kapten' dengan SS1, Ini Kode Aksinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas