Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji Lecehkan 7 Muridnya, Modus Ajari Tata Cara Buang Air dan Wudhu hingga Iming-imingi Hadiah

Seorang pria berinisial RH (35) di Tanggamus, Provinsi Lampung ditangkap polisi karena telah melecehkan tujuh anak di bawah umur.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Guru Ngaji Lecehkan 7 Muridnya, Modus Ajari Tata Cara Buang Air dan Wudhu hingga Iming-imingi Hadiah
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial RH (35) di Tanggamus, Provinsi Lampung ditangkap polisi karena telah melecehkan tujuh anak di bawah umur. 

"Para orangtua dari anak yang menjadi korban asusila tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Ramon.

Dikatakan Ramon, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyelidikan.

guru ngaji lecehkan 7 muridnya
Satreskrim Polres Tanggamus menggelar ekspose ungkap kasus asusila, Senin (1/11/2021). (TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)

Kemudian, pihaknya mengamankan RH pada 25 Oktober 2021.

Menurut Ramon, modus RH adalah menyuruh korbannya untuk mempraktikkan tata cara berwudhu dan buang air kecil.

Praktik tersebut dilakukan di kamar mandi rumah pelaku.

RH juga mengiming-imingi korban dengan hadiah.

Hadiah tersebut diberikan apabila bocah-bocah tersebut bisa mempraktikkan berwudhu dan buang air kecil dengan baik.

Berita Rekomendasi

Setelah ditangkap, RH pun menyesali perbuatannya.

Baca juga: Diajak Nonton Tari India, Bocah di Banyuasin Dilecehkan Remaja, Ortu Curiga Tubuh Korban Merah-merah

"Saya berharap dimaafkan oleh mereka. Saya ingin bersilaturahmi dengan mereka."

"Kepada anak tiri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf," ungkap RH.

Diketahui, tujuh anak yang menjadi korban telah menjalani visum di RSUD Batun Mangunang Kota Agung.

Sementara tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polres Tanggamus.

Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh Ramon.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diimingi Hadiah, 7 Bocah di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Seorang Tukang Ojek

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Tri Yulianto, Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas