Sosok AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kapolres Pasaman yang Diganti dari Jabatannya
Inilah sosok Kapolres Pasaman, Sumatera Barat, AKBP Dedi Nur Andriansyah yang dicopot dari jabatannya, diduga karena lalai mengawasi prokes.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Pada waktu itu, ia diangkat menjadi Kapolres Pasaman saat Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Idham Aziz.
AKBP Dedi Nur Andriansyah menggantikan posisi Kapolres Pasaman sebelumnya, yaitu AKBP Hendri Yahya, SE yang pindah tugas menjadi Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Ia mulai menjalankan kegiatan rutin sebagai Kapolres Pasaman di tengah pandemi Covid-19.
Dalam perjalanannya sebagai Kapolres, terdapat dua kasus yang mencuat di Pasaman.
Pertama, dugaan pelecehan terhadap wartawan yang dilakukan Dedi pada pertengahan Juni 2021, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Kedua, mengenai kasus video viral mengenai perempuan di Pasaman yang minta keadilan pada Kapolri, karena Ayahnya tersangkut kasus dugaan pidana penggelapan sepeda motor pada pertengahan Oktober lalu.
Baca juga: Sosok AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhanbatu yang Dicopot dari Jabatan karena Gaya Hidup Mewah
Saat ini, AKBP Dedi Nur Andriansyah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
AKBP Dedi Nur Andriansyah diganti dari jabatannya sebagai Kapolres karena dianggap tidak mampu mengawasi protokol kesehatan saat kegiatan vaksinasi di di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dedi dimutasi menjadi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Di mana yang menggantikan posisinya, adalah AKBP Fahmi Reza yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
Kapolri Copot Kapolres hingga Pejabat Polda yang Bermasalah
Diberitakan Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 9 orang Kapolres atau pejabat Polda di daerah yang dianggap bermasalah hukum hingga pelanggar kode etik profesi Polri.
Pencopotan ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/2277/X/KEP/2021 hingga ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.