Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri di Lampung, Ritual Aneh hingga Motif Penganiayaan

Devi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri di Lampung, Ritual Aneh hingga Motif Penganiayaan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Wanita berinisial NV (40) diamankan di Mapolresta Bandar Lampung karena diduga menganiaya bocah 7 tahun, Jumat (5/11/2021). 

Korban penganiayaan yang dilakukan calon ibu tiri, saat ini sudah dalam pendampingan Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung.

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan secara hukum maupun psikologis nya.

"Kita ditunjuk sebagai tim advokasi korban, sekaligus memberikan perlindungan secara psikologis nya juga," kata Ahmad, Jumat (5/11/2021).

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (kanan). Bocah Korban Penganiayaan Calon Ibu Tiri di Bandar Lampung dalam Pendampingan Komnas PA (Tribunlampung.co.id/Joviter)
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (kanan). Bocah Korban Penganiayaan Calon Ibu Tiri di Bandar Lampung dalam Pendampingan Komnas PA (Tribunlampung.co.id/Joviter) ()

Menurut Ahmad, treatment psikologis perlu dilakukan agar korban tidak mengalami trauma begitu dalam.

Terlebih lagi, lanjut Ahmad korban sudah tiga tahun ditinggal oleh ibu kandungnya.

Sementara saat dititipkan kepada NV, justru mendapat perlakuan yang tidak layak.

"Kondisi korban sudah mulai membaik, jadi kita buat korban senyaman mungkin untuk mengurangi rasa traumatis nya," kata Ahmad.

Berita Rekomendasi

Ahmad juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pihak Komnas PA Bandar Lampung tengah mempersiapkan berkas pendampingan secara hukum terhadap korban.

 "Berkas berkas sudah kita lengkapi, karena kami mengawal perkara ini dari awal hingga nanti di persidangan," kata Ahmad.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas