Bos Rumah Makan Padang di Karawang Dibunuh 5 Pembunuh Bayaran, Dalangnya Sang Istri
Enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat berhasil ditangkap Polres Karawang, dalangnya sang istri.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat berhasil ditangkap Polres Karawang.
Ternyata dalang dari pembunuhan korban Khairul Amin (54) adalah istrinya sendiri, NW (49).
Khairul ditemukan tewas di dekat rumahnya, Jalan Jeruk Guro 1, RT 001 RW 001, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada 27 Oktober 2021.
Saat ditemukan, Khairul dalam kondisi tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di bagian leher, tangan, dan badannya.
Baca juga: Diduga Mabuk, Bocah SD di Depok Dianiaya Ayah Kandung, Wajahnya Babak Belur
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subarton, mengatakan enam pelaku pembunuhan korban yang diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25)
"Kami berhasil tangkap enam pelaku pembunuhan KA (54), satu di antara pelaku itu istri korban yakni NW (49)," kata Aldi kepada awak media, pada Sabtu (6/11/2021).
Aldi menerangkan istri korban menjadi dalang aksi pembunuhan tersebut.
Dia merencanakan pembunuhan itu sejak September 2021 dengan meminta bantuan temannya.
"Jadi istri korban ini merencanakan pembunuhan suaminya dengan menyuruh temannya AM alias Otong dengan menjanjian bayaran," terang dia.
Baca juga: Dukung KPK Telisik Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI : Kita Ikuti Prosesnya
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Kemudian, Otong mengajak sejumlah temannya untuk memuluskan perencanakan pembuhan terhadap korban tersebut.
NW tega mendalangi pembunuhan suaminya itu lantaran sakit hati dengan perlakuannya.
Sang suami kerap menghina, memarahinya, hingga memiliki wanita idaman lain.
"Sakit hati menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Kemudian korban juga ada perempuan atau wanita idaman lain," imbuh dia.
Kasus ini berhasil diungkap dari sejumlah rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga bukti rekaman CCTV.
Baca juga: Tipu Korban Rp 300 Juta Modus Investasi Black Dollar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Palmerah
Awalnya, pelaku Otong yang terlebih dahulu ditangkap pada 3 November 2021.
Setelah itu saat diintograsi, Otong mengaku disuruh oleh NW atau istri korban.
"Lalu kami tangkap istri korban, terus dikembangan juga ditangkap pelaku-pelaku lain," ucap dia.
Masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Enam Pelaku Telah Ditangkap, Sang Isri Menjadi Dalang Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang,