Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pasangan Bukan Suami Istri di Banjarnegara Terciduk Nginap di Hotel, Ada yang Berusia 52 Tahun

Enam orang atau tiga pasangan yang terjaring razia adalah warga Kota Banjarnegara, Kecamatan Banjarmangu, Madukara, Pagedongan dan Baturraden

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Banjarnegara Terciduk Nginap di Hotel, Ada yang Berusia 52 Tahun
POLRES BANJARNEGARA
Petugas kepolisian dari Polres Banjarnegara sedang merazia satu per satu kamar hotel di wilayah Kota Banjarnegara, Jumat (12/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Khoirul Muzaki

TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Mengerahkan 10 orang personil, Satuan Samapta Polres Banjarnegara melakukan razia sejumlah hotel di kota itu.

Hasilnya, tiga pasangan tidak resmi saat operasi di sejumlah hotel.

Ketiganya tidak bisa menunjukkan indentitas yang menyatakan pasangan suami istri (pasutri) yang sah. 

Kasat Samapta Polres Banjarnegara AKP Agustinus Krisdwiantoro mengatakan, operasi hotel ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Banjarnegara guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.

"Pada Jumat (12/11/2021) kami menggelar razia di hotel di Banjarnegara dengan mengerahkan 10 personel," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (13/11/2021).

Dia menjelaskan, petugas langsung mendatangi setiap kamar yang dihuni pasangan bukan suami istri. 

Baca juga: Hina Pengamen, Calo Terminal Bayangan di Kebon Jeruk Ditikam Badik oleh Kernet Bus 

Berita Rekomendasi

Petugas mengetuk setiap pintu kamar agar penghuninya keluar.

Ternyata, saat diperiksa, sejumlah pasangan tidak bisa membuktikan status hubungan suami istri yang sah. 

Ia mengungkapkan, enam orang atau tiga pasangan yang terjaring razia adalah warga Kota Banjarnegara, Kecamatan Banjarmangu, Madukara, Pagedongan.

Lalu satu orang asal Baturraden Kabupaten Banyumas.

"Usia paling tua 52 tahun, paling muda 24 tahun," ungkapnya.

Mereka lantas dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk dimintai keterangan, dibina, dan membuat surat pernyataan.

"Mereka kami data dan bina agar tak mengulang kembali perbuatannya," katanya.

Ia berharap, kegiatan ini bisa menciptakan rasa aman, kondusif, dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Ia pun memastikan pelaksanaan giat KRYD di hotel tetap mentaati protokol kesehatan (5M) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami harapkan akan menciptakan kenyamanan dan keamanan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Tiga Pasangan Lagi Asyik Ngamar Diciduk Polisi, Razia Hotel Polres Banjarnegara, Begini Nasib Mereka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas