Pekerja di Jawa Tengah Minta Upah Naik 10 Persen
Para pekerja di Jawa Tengah meminta kenaikan upah sebesar 1p persen. Akankah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengabulkannya?
Editor: cecep burdansyah
SEMARANG, TRIBUN - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.
Kemudian di tahun 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan UMP/UMK kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen tergantung kondisi daerah masing-masing.
Upah Minimum Provinsi ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tahun baru. Sebagaimana PP No.36/2021, pasal 29, UMP ditetapkan paling lambat 21 November 2021.
Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November 2021. UMP dan atau UMK berlaku 1 Januari 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan, prosentase kenaikan UMP tergantung dari data statistik yang dibutuhkan dalam menghitung formula UMP.
"Data statistik yang saya maksud yakni, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 tahun ke atas yang bekerja. Baik sebagai buruh atau karyawan per rumah tangga menurut provinsi," jelasnya.
Adapun, pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2020 ditambah triwulan I + II + III 2021, terhadap PDRB triwulan IV 2019 + Triwulan I+II+III 2020, akan menjadi data statistik yang digunakan oleh Pemprov Jateng. Selain itu, data inflasi pada September 2020 hingga September 2021 juga akan menjadi acuan.
"Saat ini belum terlihat berapa kenaikan UMP yang akan ditetapkan. Apakah sesuai dengan permintaan buruh atau pekerja, kami pun juga belum tahu. Karena masih dalam proses ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Nilainya tergantung dari data-data statistik tersebut," ucapnya.
Sedangkan untuk UMK berapakah besarannya nanti pada 2022, itu tergantung dari masing-masing daerah. Saat ini masih dalam proses pembahasan Pemda setempat.
"Untuk menghitung besaran UMK sama dengan UMP. Namun data yang digunakan menyesuaikan yang ada di kabupaten/kota. Semua data diambil dari BPS," pungkasnya.
Minta Naik 10%
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Bowo Leksono menuntut Pemprov Jateng untuk menaikkan UMP 2022 sebesar 10 persen. Bowo menyebut, tahun 2021 pemerintah hanya menaikkan UMP sebesar 3,68 persen.
"Permintaan kenaikan UMP sebesar 10 persen bukan tanpa alasan. Hal itu sudah berdasar analisis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sesuai dengan KHL buruh di masa pandemi, ada tambahan kebutuhan seperti hand sanitizer, masker, vitamin, dan lainnya," kata Bowo Leksono.
Rincian kebutuhan tambahan buruh di antaranya masker N 94 Rp 115 ribu, hand sanitizer Rp 90 ribu, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75 ribu, kebutuhan daring seperti kuota Rp 100 ribu, dan biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40 ribu.
"Namun kami harus menghadapi PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya. Dalam menaikkan UMP, pemerintah memiliki dua pilihan, menggunakan data inflasi atau data pertumbuhan ekonomi. Kemudian adanya batas upah tertinggi, batas upah bawah, serta PDB atau inflasi," bebernya.
Ia melanjutkan, batas atas didapat dari rata-rata konsumsi perkapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan dibagi rata -rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Sedangkan upah batas bawah adalah 50 persen dari upah batas atas.
"Kalau upah batas atas lebih tinggi dari upah minimum existing, maka kemungkinan ada kenaikan. Namun apabila upah batas atas lebih rendah dari upah minimum existing, maka Gubernur dilarang menaikkan, artinya bisa jadi tidak ada kenaikan," tambahnya.
Formula KHL
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, mengatakan UMK Kota Semarang seharusnya naik 17,3 persen di tahun 2022. Kenaikan UMK tersebut berdasarkan hitungan formula yang dia terapkan.
"Kami menerapkan formula berdasarkan KHL di Kota Semarang tahun 2021 yang mencapai Rp 3.166.176,49. Kemudian kami melakukan survei di lima pasar, menambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang. Data inflasi yang kami temukan sebesar 2,71 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,6 persen. Sehingga UMK 2022 seharusnya naik menjadi Rp 3.397.623,99," bebernya.
Namun pertanyaannya apakah kenaikan UMK sebesar 17,3 persen bisa terjadi pada tahun 2022, Heru menyerahkan keputusan tersebut kepada Walikota dan Gubernur. Sebab, hanya pemerintah daerah lah yang bisa menentukan berapa jumlah kenaikan UMK dan UMP di masing-masing daerah.
Hingga saat ini KSPN Kota Semarang masih konsisten untuk menolak menggunakan PP 36 Tahun 2021, sebagai acuan menentukan UMP dan UMK. Sebab di dalam PP tersebut, ada indikator yang akan mempersulit penentuan upah yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak.
"Kami konsisten menolak PP 36 Tahun 2021. Itu juga yang digaungkan oleh organisasi buruh lainnya. Sebab, dengan menaikkan UMP atau UMK, bisa menaikkan daya beli masyarakat. Otomatis, pertumbuhan ekonomi nasional bisa semakin pesat. Saat ini saja untuk memenuhi kebutuhan pokok masih belum cukup, apalagi untuk kebutuhan lainnya," pungkasnya. (afn/eyf)