Sebelum Dihabisi 9 Rekannya, Petani di Lampung Sempat Diajak Ngobrol, Ini Peran Masing-masing Pelaku
Seorang petani berinisial W di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, Lampung menjadi korban pembunuhan oleh 9 rekannya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani berinisial W di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, Lampung menjadi korban pembunuhan.
Ia tewas setelah dihabisi oleh sembilan rekannya yang sama-sama petani.
Para pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam karung lalu dibuang ke sungai.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh pemancing pada Selasa (2/11/2021).
Setelah temuan itu, polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap sembilan pelaku.
Mereka adalah ES (29, MK (41), YU (35), EI (47), AJ (44), MS (32), SA (66), SU (76), dan SN (66).
Mengutip Kompas.com, sebelum dibunuh, korban sempat diajak ngobrol oleh salah satu pelaku di dalam pondok.
Kemudian secara tiba-tiba korban dipukul berulang kali menggunakan batang pohon kopi oleh sembilan pelaku.
Baca juga: Petani Kopi Tewas Dihabisi 9 Petani Pekon Atar Bawang, Penyebab hingga Jasad Dimasukkan Karung
Baca juga: Bocah 2 Tahun di Lampung Tewas Tenggelam, Kakek Korban Histeris Cucunya Mengambang di Kolam Ikan
Setelah dipastikan korban tewas, para pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung dan membuangnya ke sungai.
Lokasi penemuan jasad dengan lokasi pembuangan berjarak 5 kilometer.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman.
"Motifnya dendam lama sejak 2018 hingga 2021, akibat dari selisih paham tentang pekerjaan menunggu lahan kopi yang ada di Pekon Atar bawang, Batu Ketulis, Lampung Barat," katanya, dilansir Tribun Lampung.
Menurut Hadi, awalnya koban menjaga lahan kopi tersebut sejak 2018 silam.
Situasi berubah saat lahan kopi tersebut berganti pemilik.
"Lalu korban W ini tidak lagi menjadi penjaga lahan. Tetapi tersangka AJ-lah yang diberi kewenangan untuk menjaga lahan itu," paparnya.
Mengatur rencana habisi korban
Setelah itu, korban diketahui sering menganggu AJ.
"Pada Minggu (24/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku AJ bertemu dengan korban W di kebun kopi yang dijaga pelaku," ujar Hadi.
Saat itu, korban mengusir pelaku.
Dia mengatakan akan tinggal di gubuk milik pelaku.
Hal tersebut membuat AJ pulang dengan perasaan kesal.
Ia lalu menghubungi rekan-rekannya untuk kemudian merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
"Diadakan bincang-bincang dulu sebentar, kemudian memang sudah direncanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban oleh para pelaku ini," jelas Hadi.
Setelah mengatur rencana, sekira pukul 20.00, pelaku AJ, MK, MS, YU, ES, SU, SA, SN mengeroyok korban.
"Mungkin satu atau dua orang yang dendam, tapi semua membantu dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban tersebut," bebernya.
Baca juga: Terpengaruh Film Dewasa, Ayah di Tegal Nodai Anak Kandung yang Masih SD, Korban Diancam Dihabisi
Peran masing-masing pelaku
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.
AJ mengumpulkan para pelaku lain dan mengajak untuk memukuli korban dengan kayu, mencari bambu, serta ikut membuang jasad korban ke sungai.
YU memukuli korban dengan bambu, ikut menggotong, dan membuang korban.
MK menjadi orang pertama yang memukuli korban dengan kayu kopi, ikut menggotong lalu membuang korban.
MS juga ikut memukuli korban dengan kayu, menggotong korban lalu membuang jasadnya.
"Berikutnya EI yang juga ikut memukuli korban dengan cara melempar kepala korban menggunakan jeriken 20 liter berisikan air, membawa tas korban, dan ikut membuang korban ke sungai," ungkap Hadi.
Baca juga: Tak Mau Diajak Balikan, Janda di Gresik Dihabisi Mantan Pacar 2 Bulan setelah Suaminya Meninggal
Sementara SN berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat korban sudah tergeletak.
Ia ikut menerangi jalan menuju sungai dan membuang korban.
SU berperan memberikan perintah kepada para pelaku agar korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.
"Lalu ES yang menampar korban, memegang kayu, mengikat tangan, dan kaki korban, kemudian memasukkan korban ke dalam karung," ucap Hadi.
Terakhir SA berperan ikut memukuli korban.
Atas kejadian itu, seluruh pelaku akan dikenakan Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Motif Dendam di Balik Kasus Pembunuhan Petani Kopi di Lampung Barat
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani, Kompas.com/Tri Purna Jaya)