Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Viralnya Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk, Sempat Saling Lapor

Berikut awal mula viral kasus istri dituntut 1 tahun bui karena marahi suami mabuk, sempat saling melaporkan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Awal Mula Viralnya Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk, Sempat Saling Lapor
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang istri bernama Valencya (45) yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya pulang dalam keadaan mabuk di Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial.

Buntut dari viralnya kasus ini, tiga penyidik yang memeriksa kasus Valencya telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Selain itu, kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sembilan jaksa yang menangani perkaranya telah diperiksa secara intensif.

Terbaru, pada Kamis (18/11/2021) hari ini, Valencya akan membacakan pledoi dalam persidangan.

Meski kondisi badannya sempat drop setelah dituntut 1 tahun penjara, kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan memastikan kliennya tetap akan menghadiri persidangan.

Lantas, bagaimana awal mula viralnya kasus Valencya?

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, kasus ini terungkap ke publik pada Kamis (11/11/2021) sore lalu.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Berita Rekomendasi

Sore itu, Valencya hadir sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang.

Kemudian, Jaksa menuntut terdakwa Valencya satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Valencya dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Baca juga: UPDATE Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami Mabuk: Kondisinya Drop, Hari Ini Bacakan Pledoi

Baca juga: Majelis Hakim Diminta Bebaskan Valencya yang Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas