Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Viralnya Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk, Sempat Saling Lapor

Berikut awal mula viral kasus istri dituntut 1 tahun bui karena marahi suami mabuk, sempat saling melaporkan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Awal Mula Viralnya Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk, Sempat Saling Lapor
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang istri bernama Valencya (45) yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya pulang dalam keadaan mabuk di Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial.

Buntut dari viralnya kasus ini, tiga penyidik yang memeriksa kasus Valencya telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Selain itu, kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sembilan jaksa yang menangani perkaranya telah diperiksa secara intensif.

Terbaru, pada Kamis (18/11/2021) hari ini, Valencya akan membacakan pledoi dalam persidangan.

Meski kondisi badannya sempat drop setelah dituntut 1 tahun penjara, kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan memastikan kliennya tetap akan menghadiri persidangan.

Lantas, bagaimana awal mula viralnya kasus Valencya?

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, kasus ini terungkap ke publik pada Kamis (11/11/2021) sore lalu.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Berita Rekomendasi

Sore itu, Valencya hadir sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang.

Kemudian, Jaksa menuntut terdakwa Valencya satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Valencya dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Baca juga: UPDATE Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami Mabuk: Kondisinya Drop, Hari Ini Bacakan Pledoi

Baca juga: Majelis Hakim Diminta Bebaskan Valencya yang Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Dalam persidangan itu, Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan tersebut dinilainya tidak adil.

Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tuntutan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak? nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Kemudian, air mata Valencya kembali memuncak saat berjalan keluar ruang sidang didampingi penasihat hukum dan keluarga.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," kata Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Ia mengaku tak habis pikir sampai dituntut satu tahun penjara.

Padahal, ia merasa tindakannya memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan."

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya.

Suami Bantah Permasalahan karena Mabok-mabokan

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching akhirnya buka suara.

Dikutip dari Tribun Jabar, Chan Yung Ching membantah kemarahan Valencya akibat dirinya sering mabuk-mabukan.

Melalui kuasa hukumnya, Chan Yung Ching mengaku permasalahannya bukan karena mabuk, melainkan masalah harta gono-gini.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang seusai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.

"Rekamannya juga ada," katanya.

Sempat Saling Lapor dengan Suami

Seperti diketahui, Chan Yu Ching dan Valencya atau Nengsy Lim menikah pada 2000.

Bukan berasal dari Indonesia, Chan Yu Ching berkewarganegaraan Taiwan.

Valencya sempat tinggal di Taiwan bersama suaminya dan bekerja serabutan.

Saat di Taiwan, Valencya baru mengetahui suaminya itu ternyata duda anak tiga.

Namun, rumah tangga mereka tetap berlanjut.

Valencya dan Chan Yu Ching kembali ke Indonesia dan tinggal di Karawang.

Mereka memilih menetap di Karawang karena ada keluarga yang tinggal di kota itu.

Mereka kemudian membuka usaha toko bangunan. Di sisi lain, Chan Yung Ching tidak bisa bekerja karena memegang visa kunjungan.

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching
Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching (Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi)

Oleh sebab itu, Chan Yu Ching harus pulang ke Taiwan setiap empat bulan sekali dengan diongkosi Valencya.

Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun terjadi permasalahan antara keduanya.

Hubungan suami istri memburuk sejak 2018. Keduanya kerap terlibat pertengkaran.

Februari 2018, Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali. Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.

Kisruh rumah tangga itu merembet pada masalah hukum. Keduanya saling melapor ke kepolisian.

Tidak lama setelah Valencya gugat cerai pada September 2019, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Baca juga: Bukan Karena Mabuk, Mantan Suami Valencya Karawang Mengaku Diusir Karena Keuangan

Baca juga: Kasus Valencya: 3 Penyidik Polda Dimutasi hingga Mantan Suami Sebut Dimarahi Bukan Karena Mabuk

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Tapi suaminya mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.

Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yung Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Atas perceraian ini, Chan Yu Ching melalui kuasa hukumnya mengaku dilarang bertemu anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Marahi Suaminya yang Sering Mabuk, Istri di Karawang Dipenjara 1 Tahun : Saya Bukan Bunuh Orang

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Eks Suami Valencya, Mengaku Bukan Mabuk tapi Soal Harta, Sering Bolak-balik Taiwan karena Ini

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi, TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas