Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bohong Soal Hamil, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

Kasus pasutri pemilik warung kopi di Gowa, dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut. Kabar terbarunya,korban penganiayaan kini jadi tersangka

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bohong Soal Hamil, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui
Kolase Tribunnews.com: tribuntimur.com/sayyid dan Tangkap layar video viral
(Kiri) Pasutri pemilik warung kopi di Gowa yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan (Kanan) Video viral detik-detik penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.

Kabar terbarunya, korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.

NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.

Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunGowa.com, Jumat (19/11/2021):

Baca juga: Suami Tega Habisi Istri di Labuhanbatu, Pelaku Aniaya Korban Lalu Ditunggu Sampai Meninggal

Awal kasus

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.

Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.

Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).

Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan.

MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.


NH dan RI dilaporkan ke polisi

Ternyata kasus ini tidak berhenti di sini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas