Bohong Soal Hamil, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui
Kasus pasutri pemilik warung kopi di Gowa, dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut. Kabar terbarunya,korban penganiayaan kini jadi tersangka
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.
Kabar terbarunya, korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.
NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.
Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunGowa.com, Jumat (19/11/2021):
Baca juga: Suami Tega Habisi Istri di Labuhanbatu, Pelaku Aniaya Korban Lalu Ditunggu Sampai Meninggal
Awal kasus
Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.
Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.
Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).
Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan.
MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.
NH dan RI dilaporkan ke polisi
Ternyata kasus ini tidak berhenti di sini.