Bohong Soal Hamil, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui
Kasus pasutri pemilik warung kopi di Gowa, dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut. Kabar terbarunya,korban penganiayaan kini jadi tersangka
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
NH dan RI dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.
Zulkifli ketika itu mempersoalkan status kehamilan dari RI.
Baca juga: Perampokan di Empat Lawang, Petani Kopi Dianiaya dan Istrinya Dirudapaksa, Ada 5 Pelaku Bertopeng
NH dan RI sempat memberikan pengakuannya saat kasus penganiayaan oleh Satpol PP sedang memanas, jika RI sedang mengandung.
Zulkifli menuding pasutri ini telah menyiarkan berita bohong dilakukan secara live yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ia kemudian melaporkan NH dan RI di Polres Gowa.
"Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) lalu.
Resmi jadi tersangka
Polres Gowa kemudian melakukan pendalam terkait pelaporan dari Ketua Brigade Muslim Indonesia.
Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan fakta ini.
Baca juga: Warga Medan Dianiaya Mantan Ketua OKP Karena Tidak Mau Disuruh Beli Sabu
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," urai Mangatas.
Mangatas melanjutkan penjelasannya, setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Kini NH dan RI terancam penjara 10 tahun.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong