Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penahanan dan Copot Jabatan

Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka, begini update kondisi korban serta muncul desakan penahanan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penahanan dan Copot Jabatan
Tribunpekanbaru.com
Dekan FISIP UNRI (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi. Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI sudah diterima Kejati Riau. 

Perwira polisi berpangkat bunga melati satu dipundak ini menerangkan, berdasarkan pengakuan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia sempat dipeluk oleh terduga pelaku.

Selain itu terduga pelaku juga mencium korban.

"Sampai akhirnya setelah selesai korban meninggalkan ruangan itu dengan kondisi yang cukup tertekan," beber Juper lagi.

Baca juga: Adik Kandung Panglima TNI Ternyata Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru secara resmi telah menerima laporan mahasiswi diduga korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP, Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto.

Korban atau pelapor adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21). Ia resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat (5/11/2021) kemarin.

"Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11/2021).

Desakan Segera Tahan Tersangka

Berita Rekomendasi

Pasca penetapan status tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, LBH Pekanbaru mendesak polisi untuk segera menahan tersangka.

LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21) juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Dirreskrimum Polda Riau atas penetapan tersangka tersebut.

Hal ini terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh korban ke polisi.

"Pertama kita merespon baik penetapan tersangka ini. Tentunya kita minta polisi agar segera menahan tersangka," kata Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Respons Menantu Luhut, Mantan Danpaspampres saat Diisukan Jadi Pangkostrad 

Hal ini menurut Noval, dikarenakan tersangka saat ini statusnya masih dosen aktif di kampus.

"Kita khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi perbuatannya. Makanya kita desak agar segera ditahan tersangka ini," papar Noval.

Kondisi Korban

Sementara untuk korban L disebutkan Noval, kini masih dalam tahap pendampingan psikologis oleh psikolog. Kondisi mentalnya belum pulih total.

Aktivitas korban sebatas di rumah saja. Dia sampai sekarang masih mengikuti konseling dan pendampingan dari tim UPT PPA Kota Pekanbaru.

"Kami juga siap nanti apabila dipanggil lagi oleh Polda Riau kalau ada lanjutan pemeriksaan lagi," sebutnya.

Noval menegaskan, pihaknya juga akan mendampingi korban dalan hal kegiatan perkuliahan nantinya.

"Kita akan desak kampus untuk memberikan perlindungan kepada korban. Karena saat ini korban masih belum stabil dan belum masuk kuliah," papar Noval.

dekan fisip unri tsk pelecehan
Dekan FISIP UNRI (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi. Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI sudah diterima Kejati Riau.

Tersangka Dekan FISIP UNRI Syafrin Harto Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Sandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

L akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Kamis (18/11/2021) siang.

Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.

Respons Kuasa Hukum Tersangka

Ronal Regen selaku Penasihat Hukum Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Ronal mengatakan, telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

"Iya sudah kita terima pemberitahuan (penetapan tersangka) dari penyidik, kemarin sore," kata Ronal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (18/11/2021) siang.

Ditanyai apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Ronal mengatakan akan berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.

"Apa langkah kita, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak dengan ditetapkannya Bapak (Syafri Harto, red) sebagai tersangka," bebernya.

"Setelah kita berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, baru kita akan menentukan sikap," imbuh Ronal.

dekan fisip unri tersangka 4
Penasihat hukum Dekan FISIP UNRI buka suara usai klien ditetapkan sebagai tersangka.

SPDP Dikirim, Kejati Riau Siapkan 5 Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Pihaknya juga sudah tunjuk 5 jaksa ikuti proses penyidikan.

Sebelumnya diberitakan Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dia jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan cabul tersebut, pada pekan lalu.

“Untuk surat pemberitahuan penetapan SH (Syafri Harto, red) sebagai tersangka, kami terima kemarin dari kepolisian,” sebut Marvelous, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Polda Riau Lumpuhkan Mafia Illegal Logging Komplotan Anak Jenderal di Bengkalis, Sita 10 Ton Kayu

Marvelous menuturkan, terkait ini, pihaknya juga telah menunjuk sebanyak 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara, apabila berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik polisi ke jaksa.

“Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” sebut dia. (tribun network/thf/TribunPekanbaru.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas