Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penahanan dan Copot Jabatan
Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka, begini update kondisi korban serta muncul desakan penahanan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Syafri Harto ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unri.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.
Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Lanjut dia, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Ruang Kerja Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Disegel
Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.
Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
Desakan Menonaktifkan Tersangka dari Jabatannya
Dekan FISIP Unri tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi di kampus tersebut.
Penetapan Dekan FISIP Unri sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021) pagi.
Menanggapi hal ini, pengacara publik LBH Pekanbaru Noval Setiawan sebagai pengacara korban tetap akan megawal proses penyidikan.
"Kami akan kawal terus perkembangan kasusnya," ujar Noval kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Kisah Eksekutor Jambret Penumpang Bajaj yang Belepotan Lumpur, Terjebak 30 Menit di Selokan
Terhadap status tersangka yang disandang SH, LBH mendesak Universitas Riau untuk segera bertindak tegas dengan melaksanakan Pemendikbud Ristek untuk menonaktifkan tersangka dari jabatannya.
"Tentu kita meminta kampus untuk segera melaksanakan Permendikbud nomor 30 karena ini sudah ada penetapan tersangka atas yang bersangkutan," tegasnya.
Tersangka Sempat Diperiksa dengan Alat Lie Detector
Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto juga mengungkapkan, terlapor juga diperiksa dengan alat lie detector, atau pendeteksi kebohongan.
"Kemarin yang bersangkutan diperiksa dengan alat lie detector," kata Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Lanjut Sunarto, pemeriksaan Syafri Harto dengan alat lie detector ini, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Sementara itu, dipaparkan Sunarto, selain Syafri Harto, penyidik sampai hari ini total sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.
Di antaranya pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, Ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Kronologis Dugaan Pelecehan
Polisi membeberkan kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI), FISIP, Universitas Riau (UNRI), berinisial L (21).
Terduga pelakunya tak lain adalah oknum dosen sekaligus Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto.
Nama Syafri Harto secara jelas disebutkan korban dalam video curhatannya yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, menyampaikan kronologis kejadian, berdasarkan keterangan korban.
Disebutkan Juper, dugaan pelecehan seksualini, terjadi pada Rabu (27/10/2021), sekira pukul 12.30 WIB.
"Diduga terjadi adanya pelecehan atau perbuatan cabul yang mana korbannya sendiri adalah mahasiswi bimbingannya (terduga pelaku, red) yang akan mengajukan proposal skripsi," kata Juper, Sabtu (6/11/2021).
"Sesuai dengan kesepakatan, mereka (korban dan terduga pelaku, red) bertemu di salah satu ruangan di gedung atau pun di Kantor Dekan," imbuh Kasat Reskrim.
Baca juga: Bertugas di Bali, Ini Sederet Capaian Mayjen TNI Maruli Simanjuntak yang Dikabarkan Jadi Pangkostrad
Pada saat awal bimbingan proposal skripsi, semuanya biasa saja. Namun berjalannya proses bimbingan, muncul kata-kata yang sudah menyentuh ke masalah pribadi korban, atau di luar konteks bimbingan.
"Dengan berulang-ulang bapak itu (terduga pelaku,red) mengucapkan bahasa atau kata yang sudah diluar masalah bimbingan tadi," jelasnya.
Perwira polisi berpangkat bunga melati satu dipundak ini menerangkan, berdasarkan pengakuan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia sempat dipeluk oleh terduga pelaku.
Selain itu terduga pelaku juga mencium korban.
"Sampai akhirnya setelah selesai korban meninggalkan ruangan itu dengan kondisi yang cukup tertekan," beber Juper lagi.
Baca juga: Adik Kandung Panglima TNI Ternyata Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru secara resmi telah menerima laporan mahasiswi diduga korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP, Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto.
Korban atau pelapor adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21). Ia resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat (5/11/2021) kemarin.
"Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11/2021).
Desakan Segera Tahan Tersangka
Pasca penetapan status tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, LBH Pekanbaru mendesak polisi untuk segera menahan tersangka.
LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21) juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Dirreskrimum Polda Riau atas penetapan tersangka tersebut.
Hal ini terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh korban ke polisi.
"Pertama kita merespon baik penetapan tersangka ini. Tentunya kita minta polisi agar segera menahan tersangka," kata Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Respons Menantu Luhut, Mantan Danpaspampres saat Diisukan Jadi Pangkostrad
Hal ini menurut Noval, dikarenakan tersangka saat ini statusnya masih dosen aktif di kampus.
"Kita khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi perbuatannya. Makanya kita desak agar segera ditahan tersangka ini," papar Noval.
Kondisi Korban
Sementara untuk korban L disebutkan Noval, kini masih dalam tahap pendampingan psikologis oleh psikolog. Kondisi mentalnya belum pulih total.
Aktivitas korban sebatas di rumah saja. Dia sampai sekarang masih mengikuti konseling dan pendampingan dari tim UPT PPA Kota Pekanbaru.
"Kami juga siap nanti apabila dipanggil lagi oleh Polda Riau kalau ada lanjutan pemeriksaan lagi," sebutnya.
Noval menegaskan, pihaknya juga akan mendampingi korban dalan hal kegiatan perkuliahan nantinya.
"Kita akan desak kampus untuk memberikan perlindungan kepada korban. Karena saat ini korban masih belum stabil dan belum masuk kuliah," papar Noval.
Tersangka Dekan FISIP UNRI Syafrin Harto Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Sandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
L akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Kamis (18/11/2021) siang.
Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.
Respons Kuasa Hukum Tersangka
Ronal Regen selaku Penasihat Hukum Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Ronal mengatakan, telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Iya sudah kita terima pemberitahuan (penetapan tersangka) dari penyidik, kemarin sore," kata Ronal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (18/11/2021) siang.
Ditanyai apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Ronal mengatakan akan berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.
"Apa langkah kita, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak dengan ditetapkannya Bapak (Syafri Harto, red) sebagai tersangka," bebernya.
"Setelah kita berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, baru kita akan menentukan sikap," imbuh Ronal.
SPDP Dikirim, Kejati Riau Siapkan 5 Jaksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Pihaknya juga sudah tunjuk 5 jaksa ikuti proses penyidikan.
Sebelumnya diberitakan Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Dia jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan cabul tersebut, pada pekan lalu.
“Untuk surat pemberitahuan penetapan SH (Syafri Harto, red) sebagai tersangka, kami terima kemarin dari kepolisian,” sebut Marvelous, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Polda Riau Lumpuhkan Mafia Illegal Logging Komplotan Anak Jenderal di Bengkalis, Sita 10 Ton Kayu
Marvelous menuturkan, terkait ini, pihaknya juga telah menunjuk sebanyak 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara, apabila berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik polisi ke jaksa.
“Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” sebut dia. (tribun network/thf/TribunPekanbaru.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.