Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang

Terdakwa Eddy Hermanto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 500 juta, Subsidair 4 bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vonis 12 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Sidang vonis dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang memvonis Eddy Hermanto dan Syarifuddin, dua dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dengan hukuman 12 tahun penjara, Jumat (19/11/2021).

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, bersama empat hakim anggota lainnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

"Menyatakan kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," ujar hakim ketua, Jumat (19/11/2021).

Atas perbuatannya, terdakwa Eddy Hermanto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 500 juta, Subsidair 4 bulan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 218.000.000, jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Sementara itu untuk terdakwa Syariffudin divonis dengan hukuman, 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, Subsidair 4 bulan.

Baca juga: KPK Selisik Kepemilikan Tambang Nikel Eks Mentan Amran Sulaiman di Kasus Dugaan Korupsi

Berita Rekomendasi

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, pada kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin secara langsung menyatakan akan menggunakan hak hukumnya.

"Terima kasih pada mejelis hakim, dan mohon maaf atas semua kekurangan saya dalam sidang. Pada kesempatan ini saya menyatakan banding," ujar Eddy Hermanto.

Begitupun dengan terdakwa Syarifuddin.

"Saya juga mohon maaf kali ini saya akan menggunakan hak hukum saya pak hakim. Saya juga akan mengajukan banding," ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB, dengan agenda vonis dua terdakwa lainnya, yakni Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Dua Koruptor Masjid Raya Sriwijaya, Eddy dan Syarifuddin

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas