Polisi Gerebek Prostitusi Online di Kota Semarang, Tarif Rp 3 Juta untuk Layanan Threesome
Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto menuturkan ada dua tersangka yakni GA seorang laki-laki dan WI seorang perempuan
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga," jelasnya.
Ia mengatakan kedua pelaku mengaku merupakan pasangan suami istri.
Namun diminta untuk membuktikan keduanya tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan.
"Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah," tandasnya.
Wakil ketua PHRI Jateng, Bambang Mintosih menuturkan melacak prostitusi online di hotel tidaklah mudah.
Pelaku tidak terlihat jika akan melakukan prostitusi online.
"Biasanya pelaku kayak tamu biasa.
Selain itu tidak banyak hotel berani menggedor pintu kamar yang dicurigai dijadikan tempat prostitusi," ujar dia.
Menurutnya, banyak pihak manajemen yang tak mengetahui adanya praktek prostitusi di hotel.
Hal tersebut baru ketahuan setelah pelaku memposting di media sosial.
Baca juga: Rencana PPKM Level 3 se-Indonesia saat Nataru, PKS Minta Edukasi dan Sosialisasi Didahulukan
"Jadi pihak hotel baru tahu ketika sudah lama.
Biasanya manajemen tahu dari media sosial atau sudah ada kejadian penggerebekan," tuturnya.
Dikatakannya, memberantas prostitusi di hotel butuh kerjasama semua pihak.
Sebab selama ini pihak hotel kesulitan memberantas karena terbatasi oleh hak privasi tamu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.