Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Prostitusi Online di Kota Semarang, Tarif Rp 3 Juta untuk Layanan Threesome

Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto menuturkan ada  dua tersangka yakni GA seorang laki-laki dan WI seorang perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Gerebek Prostitusi Online di Kota Semarang, Tarif Rp 3 Juta untuk Layanan Threesome
Dokumentasi Polda Jateng
Polisi pasang garis Polisi di ranjang hotel tempat dilakukannya transaksi online. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus prostitusi online beroperasi di hotel berbintang di kota Semarang digerebek Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Prostitusi online yang ditawarkan ke pria hidung belang melalui akun twitter itu menawarkan layanan threesome atau hubungan seks dilakukan tiga orang bertarif jutaan rupiah.

Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto menuturkan ada  dua tersangka yakni GA seorang laki-laki dan WI seorang perempuan.

Keduanya ditangkap di kamar Hotel berbintang di Kota Semarang pada Senin (16/11/2021) kira-kira pukul 21.00 WIB.

"Saat itu kedua tersangka itu sedang bertransaksi," ujarnya, Sabtu (20/11).

Menurutnya, detik-detik kronologi penangkapan, Subdit V melakukan patroli cyber kemudian mendapatkan sebuah akun akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video menampilkan kegiatan hubungan suami istri.

Baca juga: Ungkap Alasan Jual Istri untuk Layanan Threesome, Pria Kediri Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca juga: Inspektorat Periksa 2 Oknum Satpol PP Tangerang yang Ngamar dengan PSK Saat Razia Prostitusi

Berita Rekomendasi

Akun tersebut  menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.

"Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri."

"Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting lalu mereka akan janjian ketemu langsung," jelasnya.

Lanjutnya, sebelum bertemu, wanita penghibur tersebut pilih-pilih calon pelanggannya.

Sang wanita itu membatasi pelanggannya usia maksimal 30 tahun. 

Baca juga: Hanna Hanifah Ungkap Titik Terendah dalam Hidup, Sempat Di-bully Haters Terkait Kasus Prostitusi

Baca juga: Host Wanita Situs Judi dan Prostitusi Online Digaji Rp 280 Ribu Per Malam

Tidak hanya itu wanita tersebut mematok pelanggannya sekali kencan Rp 3 juta.

"Sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer  Rp  3 juta ke rekening pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas