Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Hilangkan Nyawa Putrinya yang Berusia 4 Tahun, Pria di Kota Gunung Sitoli Berupaya Akhiri Hidup

Wawan mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, pelaku sudah pisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam dan diduga ini jadi pemicu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Hilangkan Nyawa Putrinya yang Berusia 4 Tahun, Pria di Kota Gunung Sitoli Berupaya Akhiri Hidup
TRIBUN MEDAN/IST
Pelaku pembunuhan saat mendapat perawatan medis, Sabtu (20/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, NIAS - AZ alias Ama Enjel (40), warga Dusun I Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli Provinsi Sumatra Utara tega membunuh anaknya sendiri.

Usai melakukan menghilangkan nyawa putrinya berisial ASZ yang berusia 4 tahun, AZ berniat mengakhiri hidup.

Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan,  aksi mengerikan sekaligus bikin merinding ini diketahui, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 03.40 WIB.

Warga melihat Ama Enjel keluar dari dalam rumah dengan kondisi berlumuran darah.

Karena penasaran, warga mendekati Ama Enjel dan melihat lehernya terdapat luka sayatan.

Baca juga: Hakim Batalkan Vonis Bersalah Atas Dua Terpidana Pembunuhan Malcolm X

Baca juga: ABG OKU Selatan Jadi Korban Pembunuhan, Begini Sadisnya Pelaku Beraksi

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Jalani Rekonstruksi, Peragakan 18 Adegan

Sontak, warga pun kemudian heboh dan berusaha melihat kondisi rumah Ama Enjel, karena selama ini pelaku tinggal bersama anaknya.

Saat diperiksa warga, AZ, anak Ama Enjel sudah meninggal dunia di dalam kamar.

BERITA REKOMENDASI

Korban diduga dibunuh sang ayah, yang disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Menurut keterangan keluarganya pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," kata AKBP Wawan, Sabtu (20/11/2021).

Wawan mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, pelaku sudah pisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.

Masalah ini diduga menjadi pemicu utama pelaku nekat menghabisi nyawa anaknya.

Guna kepentingan penyelidikan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit.


Sebab, luka sayatan di leher AZ memutus pita suara miliknya.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (tribun-medan.com/Array A Argus)
 

 
 Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bikin Merinding, Seorang Ayah di Nias Gorok Leher Usai Bunuh Anaknya yang Masih Berusia 4 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas