Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Solo-Jogja: BPN Akui Salah Hitung, Ada Warga Minta Rp 15 Juta Per Meter
BPN Klaten mengakui terjadi kesalahan dalam menghitung uang ganti rugi dalam proses pembebasan lahan warga terdampak proyek tol Solo-Jogja.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Proyek pembangunan jalan Tol Solo-Jogja hingga saat ini masih berlangsung.
Pemerintah pun sudah membayar biaya ganti rugi pembebasan lahan kepada sebagian warga pemilik lahan yang terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogja tersebut.
Namun ternyata di Klaten terjadi kesalahan hitung lahan warga, sehingga warga terdampak proyek pembangunan tol Solo-Jogja tidak menerima uang ganti rugi yang seharusnya.
Terkait hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten mengakui terjadi kesalahan dalam menghitung uang ganti rugi dalam proses pembebasan lahan warga yang terdampak proyek pembangunan tol Solo-Jogja.
Total ada 9 bidang di Desa Terubasan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
"Ada 9 bidang yang kami retur ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), ada sekitar Rp 5 miliar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono kepada TribunSolo.com, akhir pekan lalu.
Sulistiyono mengatakan alasan 9 bidang tersebut diretur kembali karena ada kesalahan dalam menghitung di LMAN.
Sehingga yang terbayarkan di bidang tersebut hanya sebagian.
"Mungkin LMAN kurang cermat, salah satu bidang ada terdiri satu sertifikat namun terpisah jalan, sehingga yang terhitung bidang di bawah saja, yang di atas belum terhitung," aku dia.
Dia mengatakan nantinya uang ganti rugi dari 9 bidang tanah tersebut akan dikembalikan lagi ke LMAN dan pembayaran ulang.
"9 bidang tersebut direvisi," ujar Sulistiyono.
Warga Minta Rp 15 Juta Per Meter
Sebelumnya ada warga yang protes ganti rugi tanah terdampak Tol Solo-Jogja. Warga meminta uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta per meter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.