Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Surabaya Ini Penuhi Kebutuhan Hidup dan Foya-Foya dari Hasil Menjual Tanah Fiktif

Tersangka ini mengelabuhi korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Surabaya Ini Penuhi Kebutuhan Hidup dan Foya-Foya dari Hasil Menjual Tanah Fiktif
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto didampingi Kanit Harda, Iptu Komar Sasmito menunjukkan barang bukti dan tersangka. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jual beli tanah kavling fiktif di wilayah Medokan Ayu Surabaya dibongkar unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi menetapkan Edy Sumarsono menjadi tersangka usai adanya 7 laporan korban ke polisi.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto mengatakan, tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.

"Ada tujuh orang yang melapor tapi korban banyak yang belum melaporkan.

Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut, Edi menyebutkan jika tersangka ini mengelabuhi korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.

Baca juga: Jemput Paksa Jika Dua Notaris Terlibat Penyerobotan Tanah Keluarga Nirina Belum Hadir di Polda Metro

Berita Rekomendasi

Disana,pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.

"Harganya antara Rp 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai Rp 264 juta rupiah," imbuhnya.

Aksi itu dilakukan tersangka sejak 2015 lalu.

 Pelaku membuat gambar desain atau site plan kavling tanah, berikut dengan brosur dan tawaran harga menarik.

Selanjutnya, para korban yang tergiur memberikan uang down payment di awal dengan nilai 7 persen untuk harga di bawah Rp 100 juta dan 15 persen di harga di atas Rp 200 juta rupiah.

Beberapa diantaranya sudah melunasinya.

Baca juga: Tak Hanya Enam, Nirina Zubir Sebut Masih Ada 2 Surat Tanah yang Belum Dilaporkan

Tanah yang berupa tambak itu dijanjikan bakal diurug oleh pelaku dan sertifikat juga bakal diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas