Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka, Yana Supriatna Minta Maaf: Saya Berjanji Tak Berbuat Hal Serupa Lagi

Kasus Yana Supriatna (40) yang prank hilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ditetapkan Tersangka, Yana Supriatna Minta Maaf: Saya Berjanji Tak Berbuat Hal Serupa Lagi
kolase tribunnews
Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Yana Supriatna (40) yang prank hilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat memasuki babak baru.

Yana telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Kendati resmi jadi tersangka, namun pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Yana.

Dalam kesampatan itu, Yana juga menyampaikan permintaan maafnya.

Ia berjanji tak akan berulah lagi.

Senin (22/11/2021), Yana menangis ketika berbicara di depan media saat konferensi pers di Mapolres Sumedang.

Berita Rekomendasi

Warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang, didampingi sang istri, Kurniasih (46).

Yana Supriatna menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas di Indonesia.

Baca juga: POPULER Regional: Yana Supriatna Janji Tak Berulah Lagi | Johanes Imanuel Gugat Kapolda NTT

Baca juga: Update Kasus Prank Hilang di Cadas Pangeran: Yana Supriatna Menangis dan Berjanji Tidak Berulah Lagi

Khususnya kepada aparat kepolisian, TNI, BPBD, SAR Bandung, masyarakat, dan keluarga.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," ucap Yana yang berkemeja biru.

Suaranya parau, dia memegang mik dan sebuah map teks permintaan maaf.

Yana mengatakan tidak akan pernah mengulangi perbuatan prank lagi.

Baik kepada keluarga maupun kepada masyarakat luas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas