Ditetapkan Tersangka, Yana Supriatna Minta Maaf: Saya Berjanji Tak Berbuat Hal Serupa Lagi
Kasus Yana Supriatna (40) yang prank hilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Yana dijerat Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.
Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap Yana.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," kata Erdi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yana Cadas Pangeran Minta Maaf, Ini Alasan Prank yang Bikin Heboh Dunia Media Sosial
Berita Rekomendasi