Murid SD Korban Pemerkosaan di Malang Dituduh Pelakor Oleh Istri Pelaku, Begini Penjelasan Pengacara
Murid SD di Kota Malang Jawa Timur menjadi korban pemerkosaan dan pengeroyokan ternyata sempat dituduh sebagai pelakor.
Editor: Erik S
Peristiwa perundungan itu dipastikan memang terjadi di kota Malang.
Fakta pilu pun terungkap ketika identitas bocah perempuan korban perundungan dalam video viral itu terungkap.
Bocah perempuan yang jadi korban dalam video itu, sebut saja Mawar, merupakan siswi SD kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang.
Diketahui, korban sehari-harinya tinggal di Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada, Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Apa yang dialami Mawar sungguh memprihatinkan terlebih kondisi latar belakang keluarganya yang membuat ia tinggal di Panti Asuhan.
Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Karena tidak ada yang merawat, dia (korban) tinggal di panti asuhan.
Apa yang dialami bocah malang di dalam video viral itu merupakan peristiwa kelam baginya, karena ternyata di hari yang sama saat video itu direkam, Mawar juga jadi korban pencabulan.
Baca juga: Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan
Diketahui Mawar saat itu menjadi korban rudapaksa lalu jadi korban perundungan.
Kasus itu terungkap setelah adanya video viral yang berdurasi dua menit 29 detik .
Dalam video itu terlihat seorang bocah perempuan dipukuli oleh beberapa remaja perempuan lain.
Dari video yang diterima TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM) pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.
Dari video itu, terlihat korban dipukuli oleh tiga gadis remaja.
Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.
Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu tiga gadis remaja melakukan aksi perundungan (bullying) kepada korban.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, BuHer membeberkan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku tersebut.
Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.
Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk kasus kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Oleh sebab itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan intensif terhadap 10 terduga pelaku.
"Kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan peran masing-masing orang. Status mereka (para terduga pelaku) masih saksi. "
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya sesuai kriteria masing-masing dan berdasarkan video. (Penulis: Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Terungkap Peran Pasangan Suami Istri Jadi Pelaku Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD di Kota Malang