Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Mau Diputus, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih

Korban mengalami luka fisik memar pada bagian lengan kanan, mulut, kepala, dan bagian dada

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tak Mau Diputus, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih
Shutterstock
ilustrasi 

Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.

Baca juga: BMKG Survei Peta Bahaya Tsunami di Mamuju, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.

Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul TTak Terima Diputuskan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju Cekik Leher Kekasihnya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas