Tak Mau Diputus, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih
Korban mengalami luka fisik memar pada bagian lengan kanan, mulut, kepala, dan bagian dada
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, COM, MAMUJU - APS (20) ditangkap anggota Polresta Mamuju.
Penangkapan dilakukan terhadap warga Jl Tinggarai Bui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) karena APS melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NR (19), warga Kelurahan Simboro, Kab Mamuju.
Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiya Mamuju.
"Mereka menjalani hubungan asmara sejak tahun 2021," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat ditemuI di ruanganya, Senin ( 22/11/2021).
Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya.
Baca juga: Seorang Suami di Bali Aniaya Istri Sirinya Hingga Tewas: Pelaku dan Korban Sempak Cekcok
Kejadian tindak penganiayaan tersebut, pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Dimana pelaku sempat menjemput korban, lalu di bawah ke rumahnya di Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu.
"Saat itu pelaku cekcok, dan korban ingin mengakhiri hubungannya," terang Akp Pandu Arief Setiawan.
Pelaku tak terima dengan keputusan korban, lalu nekat berbuat tindak kekerasan.
Pelaku mencekik leher korban, lalu memukul korban dan mendorongya hingga terhempas.
Korban mengalami luka fisik memar pada bagian lengan kanan, mulut, kepala, dan bagian dada.
Setelah kejadian tersebut korban pun melaporkan hal itu ke Polresta Mamuju.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju, mendapat laporan, bergerak cepat untuk mencari pelaku.
Pelaku sempat bersembunyi di rumah temannya, di Kecamatan Kalukku.
Berkat bantuan dari keluarga pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Jumat ( 19/11/2021).
Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.
Baca juga: BMKG Survei Peta Bahaya Tsunami di Mamuju, Masyarakat Diimbau Tidak Panik
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.
Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul TTak Terima Diputuskan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju Cekik Leher Kekasihnya