Update Pelecehan Murid SD di Malang: Tinggal di Panti Tidak Berizin, Pasangan Siri Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan pasangan siri Y dan S itu sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.
Editor: Erik S
![Update Pelecehan Murid SD di Malang: Tinggal di Panti Tidak Berizin, Pasangan Siri Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siswi-sd-memakai-baju-oranye-saat-digandeng-ibunya.jpg)
Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi panti asuhan tersebut setelah kasus siswi SD diperkosa dan dikeroyok itu viral di dunia maya.
Kasi Pemberdayaan Sosial Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Heri Wiyono mengatakan kedatangan tim ke panti asuhan tersebut hanya untuk memastikan kondisi korban perundungan, dan mengecek administrasi panti asuhan tersebut.
"Ternyata pengurus belum mengurus izin operasional panti asuhan tersebut. Tapi, yayasannya sudah ada akta notaris dan juga ada plakat dari Kemenkumham," ucap Heri kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).
Secara umum, ada 62 panti asuhan di Kota Malang yang sudah berizin dari 94 panti asuhan yang terdata di Dinsos Kota Malang sampai November 2021.
Dari 62 itu, 42 panti asuhan sudah terakreditasi. Sedangkan sisanya belum mendaftarkan izin dan belum terakreditasi.
Baca juga: Soal Mobil Dinas TNI Jemput Anak Jenderal, Panglima TNI: Kalau Ada Laporan Kita Tindaklanjuti
"Jumlah ini masih bisa bertambah di luar dari data yang kami punya. Panti asuhan kadang off-on, misalnya panti asuhan di rumah atau perkampungan," kata Heri.
Heri menjelaskan pengurusan izin operasional panti asuhan ini prosesnya cukup mudah.
Panti asuhan harus memenuhi 11 persyaratan, seperti foto copi akta notaris, NPWP, dan surat dari Kemenkumham.
Kemudian Dinsos ke lokasi untuk verifikasi data, baru kemudian berkasnya dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
"Kalau sudah berizin, pemantauannya cukup mudah. Jadi ketika proses pengajuan atau perpanjangan perizinan setiap tiga tahun, kami monitoring tempatnya layak atau tidak. Kalau belum berizin, ini yang susah," terangnya.
Meski demikian, dalam melakukan pemantauan dan pembinaan kepada panti asuhan ini, Dinsos P3AP2KB Kota Malang rutin melakukan kegiatan pertemuan yang dilakukan lima kali dalam setahun.
Kegiatan ini diikuti oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti asuhan baik yang sudah berizin maupun belum berizin.
Dalam kegiatan itu, sejumlah topik yang menjadi pembahasan cukup bervariasi, mulai dari layanan klien, pembinaan kelembagaan hingga pembinaan berkaitan dengan hukum dan pengetahuan.
"Pertemuan itu merupakan bentuk dari monitoring kami kepada LKS. Dan Dinsos di sini sifatnya hanya mengimbau saja. Karena kami juga tidak berhak melakukan pemaksaan atau penghentian," ujarnya.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Malang Diusut Tuntas Aparat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.