Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal Merantau, Suami Duga Istrinya Korban Guna-guna Oknum Polisi hingga Mau Berhubungan Badan

Kisah pilu dialami S (41) yang baru pulang merantau dari Jepang demi menghidupi sang istri SA (30).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditinggal Merantau, Suami Duga Istrinya Korban Guna-guna Oknum Polisi hingga Mau Berhubungan Badan
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

Selasa (30/11/2021) kemarin, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.

“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya.

Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas S.

Dia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca juga: Anies Teken Pergub Pengetatan, Polisi Terapkan Crowd Free Night Supaya Jalanan Sepi Malam Tahun Baru

“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” kata dia.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya tengah melakukan persidangan terhadap anggotanya itu.

"Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut.

Berita Rekomendasi

Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang,” kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021).

Ia juga mengimbau pada seluruh anggota Polres Pati agar senantiasa mematuhi SOP dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.

Artikel ini sudah tayang dengan judul Oknum Polisi di Pati Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Video Syur di Flashdisk Jadi Barang Bukti,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas