Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Cerita Mbah Minto
Kasus seorang kakek yang terancam penjara gara-gara menganiaya pencuri terjadi di Demak, Jawa Tengah. Pria tua berumur 74 tahun itu bernama Kasmito.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang kakek yang terancam penjara gara-gara menganiaya pencuri terjadi di Kota Demak, Jawa Tengah.
Pria tua berumur 74 tahun itu bernama Kasmito atau Mbah Minto.
Mbah Minto terancam penjara selama 2 tahun lantaran membacok pria yang mencuri ikan di kolam yang ia jaga.
Ia dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kini kasus Mbah Minto sudah memasuki ranah persidangan.
Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Dianiaya Anak Kandung, Orangtua Enggan Lapor Polisi, Pilih Rehabilitasi Anaknya yang Kecanduan
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.
Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.
Selain itu, tuntutan tersebut sekaligus juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.
Baca juga: Pelaku Percobaan Pencurian di Aceh Singkil Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka
Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Oleh karena itu ia mengimbau warga jika memergoki aksi pencurian agar meneriaki, meminta pertolongan orang lain, atau lapor polisi.