Belum Lama Bebas dari Penjara, Pria Asal Boyolali Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri
Belum lama bebas dari penjara, HC kini harus berurusan kembali dengan polisi karena mencuri di rumah kosong.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Belum lama bebas dari penjara, HC kini harus berurusan kembali dengan polisi.
Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap polisi karena mencuri di sebuah rumah kosong.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Solo, kasus pencurian rumah kosong di Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, terjadi pada 29 Oktober 2021.
HC yang baru bebas September lalu, adalah warga Kecamatan Teras, Boyolali.
Kini akibat aksinya itu, HC diringkus tim Polres Klaten.
Baca juga: Pelaku Percobaan Pencurian di Aceh Singkil Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka
Polisi dalam keterangan pers, Kamis (2/12/2021), mengungkapkan motif pelaku dan modus yang dilakukan HC untuk melancarkan aksinya.
"Untuk motifnya yaitu dia datang ke Jatinom, menumpang truk lalu turun di sekitaran Jatinom, awalnya mau menemui teman yang dulu satu Lembaga Permasyarakatan bernama Iwan, tapi tidak ditemukan," kata Kapolsek Jatinom, Iptu Nahrowi.
Iptu Nahrowi lalu menambahkan, ketika melihat rumah tak berpenghuni, hasrat HC untuk mencuri pun tak tertahankan.
"Terus dia melihat rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, dia masuk melalui pintu samping yang tidak dikunci," ujar Nahrowi.
Sementara itu, rumah kosong yang ditinggal pemiliknya itu merupakan milik Andriyani warga Gatak, Kelurahan Jatinom.
Baca juga: Pencurian Bermodus Pecahkan Kaca Mobil di Mojokerto Terekam CCTV
Pemilik rumah saat kejadian yang berlangsung pada 29 Oktober 2021 lalu memang meninggalkan rumah sedari pukul 07.00 WIB.
Korban baru pulang pada pukul 10.45 WIB dan kaget ketika menemukan pintu samping sudah dalam keadaan terbuka.
Ia pun mengecek kondisi di dalam rumah dan mendapati handphone, laptop di ruang tamu, serta perhiasan di kamar tidur telah raib.
Pelaku dalam aksinya berhasil menggondol handphone, laptop, dan perhiasan seberat 3 gram.
Baca juga: Viral Tren Challenge Add Yours Instagram, Kemkominfo Ingatkan soal Pencurian Data Lewat Update Story
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.