Mayat Wanita Ditemukan di Kaliurang, Si Pembunuh Siswa SMK, Korban Ditikam karena Teriak Diperkosa
Si pelaku terbilang sadis dalam upaya menghabisi nyawa korbannya. Korban mengalami belasan luka tusuk. Kepalanya ada luka benturan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNWOW.COM
Seorang ibu tega membunuh anak kandungnya dan seorang istri tega membunuh suaminya, serta seorang ayah tega membunuh anak kandung, semua hanya karena perselingkuhan mereka terbongkar. Foto hanya ilustrasi.
Selain itu, disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 7 tahun. Kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nafsu Bejat dan Tikaman Sadis Bocah Ingusan Si Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Jakal