Kronologi Tahanan Kejari Gresik Kabur dan Lukai Petugas Usai Jalani Sidang Tuntutan
Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kabur dan melukai petugas Kejaksaan hingga babak belur pada Kamis (2/12/2021) kemarin.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK –Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kabur dan melukai petugas Kejaksaan hingga babak belur pada Kamis (2/12/2021) kemarin.
Hingga kini, Jumat (3/12/2021) petugas terus memburu tahanan bernama Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38) ke sejumlah tempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik Deni Niswansyah, mengatakan Yosep Bao Open alias Wilhelmus kabur saat diantar ke tahanan sementara di Mapolsek Driyorejo.
Baca juga: Dikejar Polisi, Dua Maling Tinggalkan Sapi Curian di Tengah Sawah Desa Muneng Probolinggo
Awalnya korban mengikuti sidang tuntutan secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, lalu kembali dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo.
Setelah sampai di Mapolsek Driyorejo sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa meminta izin untuk pergi ke kamar kecil dengan alasan buang air besar.
Sehingga, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya borgol dilepas.
Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh terdakwa untuk kabur.
“Dengan pengawalan seorang petugas dari Kejaksaan saat di kamar kecil. Ketika keluar dari dalam kamar kecil, terdakwa langsung kabur. Petugas kami sempat menghalangi, sampai mengalami luka di wajah dan anggota badannya. Tapi terdakwa tetap bisa kabur,” kata Deni Niswansyah.
Baca juga: Reuni 212 Tiga Kali Pindah Tempat, Akhirnya Gelar Dialog dengan Ulama di Masjid Bekasi
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana PNPM-MP Rp 464 Juta, Oknum Guru Honorer di Mojokerto Jadi Tersangka
Setelah berhasil kabur dengan luka pada jari, terdakwa Yosep Bao Open alias Wilhelmus belum juga ditemukan.
“Saat ini anggota masih mencari dengan cara menutup akses pintu keluar Gresik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Deni Niswansyah menambahkan, terdakwa Yosep Bao Open alias Wilhelmus telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.
Diduga terdakwa membeli motor Honda Beat Nopol L 6114 HE tahun 2020 hasil curian. Sehingga, dituntut hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara.
“Mungkin terdakwa ini kecewa atas tuntutan hukuman terlalu lama di penjara, sehingga berusaha kabur. Kita pastikan akan mencarinya sampai ketetemu,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tahanan Kejari Gresik Duel Lawan Petugas dan Sempat Kabur Usai Sidang,