Pelaku Pencabulan di Klungkung dapat Uang Pensiunan padahal Dipecat dari PNS dan Divonis 8 Tahun
Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS karena vonis terhadapnya sudah di atas 2 tahun, dan perbuatannya sudah menurunkan harkat dan martabat PNS
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Divonis 8 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan diberhentikan sebagai PNS, Sang Putu S ternyata masih dapat menikmati pensiunan.
Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana per 1 November 2021.
Pria berusia 57 tahun itu diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur, sehingga divonis bersalah melanggar Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan vonis 8 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Jika tidak terjerat kasus dan diberhentikan, masa kerja Sang Putu S sebagai PNS baru akan berakhir November 2022," ujar Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Kualitas Tak Kaleng-Kaleng, Garam Klungkung Bali Dilirik Pasar Dunia
Sesuai ketentuan, Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS karena vonis terhadapnya sudah di atas 2 tahun, dan perbuatannya sudah menurunkan harkat dan martabat PNS.
Namun Sang Putu S masih mendapatkan hak pensiun karena masih memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai.
Sebelum memutuskan hal itu, dilakukan analisis dan ditentukan perbuatan Sang Putu S merupakan perbuatan tindak pidama yang dilakukan dengan tidak berencana.
Mengingat menurut peraturan BKN No 3 Tahun 2020, yang dikategorikan sebagai pasal tindak pidana berencana merupakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 353 KUHP (penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu), dan pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana).
"Sebelum memutuskan kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN," ungkapnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, sehingga Sang Putu S berstatus diberhentikan secara hormat sebagai PNS sehingga masih mendapatkan hak pensiunan seperti halnya PNS yang sudah purna tugas.
"Kami tentu mengambil keputusan sesuai aturan, jika tidak nanti kami bisa digugat," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diberhentikan sebagai PNS, Pelaku Pencabulan Anak di Klungkung Tetap Dapat Pensiunan