Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku
Guru yang merudapaksa 12 santri ternyata bukan pimpinan ponpes, disebut suka mengaku-ngaku.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung, KH Aceng Dudung turut buka suara menanggapi kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36).
Ia mengutuk keras perbuatan keji tersebut dan meminta agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya.
"Saya mengutuk keras atas oknum pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santriwati dan meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Kamis (9/12/2021).
Di sisi lain, Aceng pun meluruskan soal informasi yang beredar jika pelaku merupakan pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jawa Barat.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban yang Baru Melahirkan 3 Minggu Berani Hadapi Sidang
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
Aceng juga mendengar jika pelaku suka mengaku-ngaku sebagai pimpinan atau pengurus Pondok Pesantren.
"Jadi begini yang sebenarnya, saya tidak tahu dari mana dia (pelaku) asal muasalnya, hingga adanya informasi yang tidak benar bahwa dia suka mengaku-ngaku sebagai pengurus atau pimpinan dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jabar."
"Tapi yang jelas yang bersangkutan bukan anggota, pengurus, atau bahkan ketua forum, baik periode sekarang maupun periode sebelum-sebelumnya," ucapnya.
Informasi yang diperoleh Aceng, pelaku adalah penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani, Kota Bandung.
Di rumah tahfidz tersebut, pelaku mengurus santri kurang lebih sebanyak 30 orang.
Aceng menduga, Herry mengaku sebagai pimpinan forum untuk memudahkan tujuannya berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk memperdayai korban.
Terlebih, dari fakta persidangan yang digelar di PN Bandung, pelaku kerap menjadikan anak-anak yang dilahirkan korban, sebagai alat untuk meminta dana ke sejumlah pihak.
Hal tersebut disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Ini Alasan Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati
"Saya juga berempati kepada santriwati dan mengutuk keras oknum tersebut. Kepada masyarakat terutama orang tua agar waspada, saya merasa prihatin terhadap kejadian ini."