Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Polisi Gadungan di Sumbar, Residivis Kasus Rudapaksa, Diciduk saat Bersama Istri Orang

Kasus seorang pria yang menjadi polisi gadungan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil dibongkar polisi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Polisi Gadungan di Sumbar, Residivis Kasus Rudapaksa, Diciduk saat Bersama Istri Orang
Kolase Tribunnews.com: TribunPekanbaru/Istimewa dan Grafis/Tribun-Video.com
(Kiri) AR saat diamankan oleh Polda Sumbar dan (Kanan) Ilustrasi seragam kepolisian republik indonesia. 

AR bukan pertama kali ini terlibat kasus kejahatan.

Pada tahun 2000 silam, ia tersandung kasus rudapaksa.

Baca juga: Heboh Skandal Dokter Gadungan di Tim Liga 1, dokter Yusuf: Harus Diproses Hukum

Setelah keluar dari penjara, pelaku kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.

Terancam penjara 4 tahun

Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Kompas.com/Perdana Putra)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya seputar kasus polisi gadungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas