Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Polisi Gadungan di Sumbar, Residivis Kasus Rudapaksa, Diciduk saat Bersama Istri Orang

Kasus seorang pria yang menjadi polisi gadungan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil dibongkar polisi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Polisi Gadungan di Sumbar, Residivis Kasus Rudapaksa, Diciduk saat Bersama Istri Orang
Kolase Tribunnews.com: TribunPekanbaru/Istimewa dan Grafis/Tribun-Video.com
(Kiri) AR saat diamankan oleh Polda Sumbar dan (Kanan) Ilustrasi seragam kepolisian republik indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria yang menjadi polisi gadungan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil dibongkar polisi.

Diketahui pelakunya adalah pria 41 tahun berinisial AR.

AR mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Ternyata AR merupakan residivis kasus rudapaksa dan penipuan.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com dan Kompas.com, Senin (13/12/2021):

Baca juga: Viral Polisi & Bhayangkari Gadungan Buat Video ‘Kacang Ijo’, si Cewek Tak Tahu Teman Prianya Satpam

Kebohongan AR terbongkar

Terbongkarnya kedok polisi gadungan AR mulai terungkap saat dirinya berkenalan dengan seorang wanita berinisial AC (30).

Berita Rekomendasi

Perkenalan AR dan AC kemudian berlanjut ke arah yang serius.

Padahal keduanya baru berkenalan 4 hari.

AR kemudian mengutarakan niatnya ingin menikai AC.

AC diketahui masih dalam proses cerai dengan suaminya saat berkenalan dengan AR.

Keluarga AC tidak langsung percaya dengan AR jika seorang polisi.

Pihak keluarga korban lantas menanyakan identitas ke Polres Pesisir Selatan.

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dipastikan AR adalah polisi gadungan.

Baca juga: FAKTA Viral Brigadir Irwan Dikeroyok Geng Motor, Dituduh Polisi Gadungan, Alami Luka di Ulu Hati

Polisi gadungan diinterogasi Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, Jumat (10/12/2021).
Polisi gadungan diinterogasi Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, Jumat (10/12/2021). (TribunPekanbaru/Istimewa)

Ditangkap saat bersama sang pacar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat.

Hasilnya AR diciduk sedang bersama pacarnya AC.

Keduanya berada di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, Kamis (9/12/2021) pukul 15.00 WIB.

"Pelaku kita amankan ketika sedang menemani korbannya (AC) mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan," ucap Hendra.

Terlibat kasus penipuan

Terungkap fakta lain dari polisi gadungan AR.

Ternyata, AR terlibat kasus penipuan di Polda Sumbar.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.

Baca juga: Petugas Dishub Gadungan yang Pungli di Bogor Ditangkap: Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah

AR sudah beraksi sejak 2021 dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian dengan korban mengalami kerugian Rp80 juta.

"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Imam.

Sementara, kata Imam, untuk kasus yang dialami AC korban tidak mengalami kerugian.

Hanya saja, korban AC sempat terpedaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.

Residivis kasus rudapaksa

AR bukan pertama kali ini terlibat kasus kejahatan.

Pada tahun 2000 silam, ia tersandung kasus rudapaksa.

Baca juga: Heboh Skandal Dokter Gadungan di Tim Liga 1, dokter Yusuf: Harus Diproses Hukum

Setelah keluar dari penjara, pelaku kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.

Terancam penjara 4 tahun

Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Kompas.com/Perdana Putra)

Berita lainnya seputar kasus polisi gadungan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas