Ratusan Kepala Desa dan Ribuan Perangkat Desa di Situbondo Unjuk Rasa Terkait Aturan Dana Desa
Ratusan Kepala Desa dan ribuan Perangkat Desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur gelar aksi unjuk rasa terkait dana desa
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Ratusan Kepala Desa dan ribuan Perangkat Desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur gelar aksi unjuk rasa terkait Perpres nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 tentang Rincian APBN 2022.
Aparat pemerintah desa tersebut unjuk rasa di kantor Pemkab Situbondo, Rabu (15/12/2021).
Mereka meminta agar pemerintah mencabut atau merevisi ulang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4.
Ratusan kades yang diikuti ribuan perangkat desa itu melakukan aksinya dengan berjalan kaki dari Alun-alun Kota menuju kantor Pemkab Situbondo.
Baca juga: Legislator PKS Minta Pemerintah Revisi Perpres Rincian APBN 2022 Terkait Dana Desa
Sembari membawa poster bertuliskan penolakan Perpres dan mengembalikan kewenangan desa sesuai Undang-undang desa.
Setibanya di depan kantor Pemkab Situbondo, orator aksi yang diwakili beberapa kepala desa langsung berorasi.
Setelah itu, beberapa kepala desa yang merupakan pengurus Apdesi ditemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD), Lutfi Joko Prihatin dan Sekdakab, Syaifullah di ruang Intellegennce Room Pemkab Situbondo.
Dalam orasinya, Kepala Desa Mangaran, Lilik Linarno mengatakan, aksi damai ini hanya satu poin, yakni meminta kepada Bupati dan DPRD Situbondo mendukung agar supaya Perpres nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 direvisi atau dicabut.
Baca juga: Empat Teroris Yang Ditangkap di Sumsel Diduga Sembunyikan Buronan JI Hingga Galang Dana
Alasanya, kata Inar panggilan Kades Mangaran, Perpres itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kalau kami masih diintervensi tentang pengaturan dana desa, maka upaya kami selama ini akan sia-sia," kata Inar dalam orasinya.
Dikatakan, beberapa tahapan perencanaan desa telah dilakukan, yakni diawali dengan Musdes dan RKP serta Musrembang hingga penetapan RPJMDes itu. Pemerintah desa sudah menentukan rencana pembangunan dan rencana anggaran belanja tahun 2022, namun tiba-tiba muncul Perpres nomor 104 tahun 2021 yang mengatur tentang pengalokasian dana desa tersebut.
"Ada tiga hal yang diatur Perpres itu, yang pertama 40 persen dari dana desa akan dialokasikan untuk BLT. Sedangkan yang kedua 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan serta 8 persen untuk penanganan Covid-19," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Apdesi Situbondo, Juharto mengatakan, maksud kedatangan para kepala desa ke pemkab ini, agar aspirasinya disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca juga: Desa Kembang Arum, Desa Wisata dengan Keindahan Alam, Edukasi, Seni dan Budaya
"Ya kami menolak penggunaan dana 40 persen, 20 persen dan 8 persen itu yang memberatkan kami. Sehingga di desa tidak bisa membangun," kata Juharto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD Pemkab Situbondo, Lutfi Joko Prihatin mengatakan, terkait aspirasi kepala desa ini dan akan melanjutkan ke pemerintah melalui surat ke Apdesi pusat.
"Penyaluran aspirasi ini hak masyarakat, intinya kami akan melanjutkan aspirasi Apdesi Situbondo," kata Lutfi.
Usai bertemu dengan Sekda dan Kadis DPMD, ratusan kades dan ribuan perangkat desa melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Situbondo. (Penulis: Izi Hartono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ratusan Kades dan Ribuan Perangkat Desa di Situbondo Gelar Unjuk Rasa Tuntut Perpres 140 Dicabut